PemerintahanRohul

Masyarakat Rohul Minta Pemkab Aktifkan Kembali Fungsi KPAID

img_20160827_162401

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Setelah masa kepengurusan berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu  diminta segera memfasilitasi pembentukan kembali kepengusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) setempat yang sudah dua tahun ini dibiarkan vakum, sementara banyak persoalan anak daerah ini seolah “terabaikan” dan memerlukan penanganan serius.

Sampai saat ini merek Kantor tersebut masih terpampang dilokasi Dataran Tinggi Pematang Baih Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah tepat nya ibu kota Kota Kabupaten Rohul Pasirpengaraian.

Desy Handayani SH, mantan Komisioner KPAID Rohul 2012-2015 mengaku, sejak berakhirnya periode Tugas Pengurus KPAID Rohul sebelumnya pada 2015 lalu, pemkab dan DPRD Rohul belum terlihat upaya untuk membentuk Komisi ini kembali alias dibiarkan kosong.

“Periodesasi tugas KPAID Rohul sebelumnya telah berakhir 2015 lalu, saat itu kita sudah menyampaikan kepada pak Bupati untuk membentuk kembali yang baru atau memperpanjang masa tugas komisioner sebelumnya, tapi belum ditanggapi dan sampai saat ini masih dibiarkan kosong,” katanya kepada wartawan Jumat (9/9/2016) di Pasir Pengaraian.

Lanjut Desi yang juga Pengacara di Rohul itu,  KPAID adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi lainnya dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

Dia menjelaskan, Visi Komisi Perlindungan Anak adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera atau semuanya “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak,”

“Alhamdulillah, saat kita audiensi dengan Plt Bupati, pak Sukiman, beliau sangat respon dan segera membicarakannya dengan pihak terkait di Pemkab, untuk pembentukan kembali komisioner KPAID yang baru,” pungkasnya. ** Alfian**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *