PemerintahanRohil

Masyarakat Perbatasan  Ordinat 153  Wilayah Hukum Rohil Desa Bakti Makmur , Bagai Kue yang Belum di Bagi

BAGANBATU, Riau Andalas.com –  Sejak tahun 2012, Masyarakat Perbatasan di titik Kordinat 153 telah menggabungkan diri Ke Wilayah Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir (ROHIL), Provinsi Riau, Sejak itu Pula H.Anas Maa’mun (Bupati Rohil saat itu red) Menerima dan Mengakui dengan rasa Suka cita.

Hal itu, masih melekat dalam ingatan  saat Beliau menghadiri Acara “Rapat Acarara Tahunan Koperasi CU Tunas Muda, Tahun Buku 2012 yang lampau, dimana Masyarakat Perbatasan mengajukan Permohonan Kepada Beliau lewat sebuah pernyataan tertulis agar  Wilayah dan Masyarakat di sana mendapat pengakuan dan Perhatian dari Pemerintahan Kabupaten Rohil.

Bak Gayung Bersambut, Berbagai Upaya detempuh agar Wilayah dan Masyarakat di sana mendapat pengakuan secara Hukum dari Pemerintahan Pusat,Tak jarang kita dengar Agenda Pemkab Rohil  khususnya dan Provinsi Riau Umumnya dapat  Meyakinkan  Pemerintah Pusat ,Kiranya Wilayah Perbatasan yang di kenal dengan “Titik  ordinat 153 tersebut adalah Garis batas wilayah antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Utara, dimana Masyarakatnya hidup dalam Intimidasi, Jauh dari rasa Aman dan Nyaman.

Di lain Kronologis masa lampau bahwa Gubernur Riau, Attar Subero dengan Gubernur Provinsi Sumatera Utara telah Menanda tangani Kesepakatan Tapal Batas Kedua Wilayah pada tahun 1984, Dimana Sebagai Titik Berpatok Batu Pilar ordinat .

Di satu sisi, Klaim Wilayah Hukum Kabupaten tetangga (Labusel), di tandai dengan Pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (PUSTU), Gapura Wilayah Pemerintahan Desa Seimeranti dan Dua Jembatan Beton di Duga  APBD Labusel (Sumut) Klaim  wilayah Hukum labusel.

Masih lekat dalam Ingatan Masyarakat Disana, Acap kali Pemerintah Rohil tinjau Ke daerah tersebut, Kerap mendapat Penghadangan  dari Instansi  Pemerintah  Labusek, baik dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kepolisian dan TNI, Kalau mereka menganggap  Wilayah tersebut adalah masih Wilayah Hukum Kabupaten Labusel.

Pernah Suatu Waktu, Saat Upika Kecamatan Bagansinembah, Hadiono SH (Camat Bagansinembah)Eaktu itu, Beserta Jajaran UPIKA nya  dan Anggota Dewan Perewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil Berkunjung Ke Wilayah tersebut, Hal yang di luar  dugaan Upika sebelumnya, Kalau Mereka mendapat sambutan Suka Cita Masyarakat di sana, menanti datangnya Pemerintahan Daerah yang peduli akan nasib masyarakat di sana, yang selama ini hidaup dalam Intimidasi dan di anggap sebagai Masyarakat Perambah  HPH- PT.Sinar Belantara Indah (SBI).

kini era Sudah Berubah, Titik terang mulai Muncul saat Perhatian  Pemerintah Peduli  Kesejahteraan  Masyarakat di dengan di gulirkannya  Bantuan Bedah Rumah dari Program Badan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 15 Unit plus Rumah Layak Huni (RLH) .

Konon Yang Dahulunya  Rumah Rumah tinggal mereka yang kerap di hancurkan dan di intimidasi pihak HPH PT.SBI melalui jasa Preman preman dan Oknum aparat Bersenjata Maupun Polisi Husus Kehutanan  “Unit Reaksi Gerak Cepat ( Polsus-Hut ” SPOC) Untuk Menakut nakuti Masyarakat, Kini Mereka telah mendapat bantuan Dana Lunak dari Bank BRI lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meningkatkan tarap hidup Masyarakat di sana.

Sejarah mencatat, Peristiwa 29-30 September 2009, adalah Puncak Perlawanan Masyarakat Kepada Tindakan Pongah Perusahaan PT.SBI Saat Puluhan Alat berat luluh lantakkan tanaman Sawit Masyarakat dan Hancurkan rumah tinggal warga ,yang sebelumnya pengurus kelompok tani di tangkap dan di jebloskan ke Penjara dengan tuduhan Pengerusakan dan Perambahan Kawasan Hutan.

Tentu, Kepedihan  Masyarakat selama ini telah tergantikan lewat sentuhan tangan tangan lembut Pemkab Rohil dan UPIKA Bagansinembah ,Namun Harapan tetap lah Perjuangan yang  Murni dari Doa dan Hati yang Tulus,Mengantisipasi datangnya Pengaruh Negativ dari Luar Untuk Mengambil Simpati Masyarakat Maupun Mengatasnamakan Perjuangan Masyarakat, Sehingga Masyarakat Kembali Terpedaya alias tertipu akan Maksud Niat Jahat Orang orang Yang Mencari Keuntungan Pribadi,diatas Penderitaan Masyarakat disana.

Salah satu Contoh di 2014, Munculnya Kelompok Tani Mengatasnamakan ” Memperjuangkan Hak Masyarakat untuk Mendapat Tanah Dua Hektar dengan Membayar Adminis trasi Rp 300.000 Per Kepala Keluarga (KK) Dimana mereka berhasi meraup Rupiah dari Pengutipan Dana tersebut mencapai Dua Milliyard lebih, Namun Tanah yang Mereka Perjuangkan Untuk Masyarakat ,Hanya Isapan Jempol Belaka..

Akan kah Masyarakat Mau lagi di tipu jika Muncul Kelompok atau lembaga, yang mengatas namakan : Perwakilan 9 Raja, Datuk, Ninik Mamak Panglima, Program Jokowi, Mabes TNI atau apalah Namanya Tanpa Alasan yang Jelas untuk mengambil Keuntungan Pribadi…?

Perlu di ingat, Pemerintah Rokan Hilir, UPIKA Bagansinembah serius peduli terhadap Masyarakat dinsana, maka Kembali Apakah Masyarakatnya Mau di Perdaya oleh Pihak pihak luar Untuk Kepentingan Pribadi dengan  memakai orang dalam (tempatan) agar  Mudah Mendapat Kepercayaan…???, Tak kan Pernah Ada Pohon Pisang berbuah Untuk yang Ke 2 Kali …Camkan lah…..(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *