PolitikRohul

Masyarakat Minta DPRD Rohul Panggil Pihak Perusahaan PT Erasawita Terkait  Pencemaran Lingkungan.

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah tokoh Masyarakat Rokan Hulu meminta DPRD Rohul yang baru saja dilantik agar melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT. Erasawita untuk digelar hearing sebab keberadaannya selama tiga tahun belakangan ini sudah tiga Kali mencemari lingkungan dan limbahnya dinilai bermasalah bagi masyarakat Sekitar.

“Kami minta mengenai penanganan limbah dibahas secara tersendiri, untuk itu, kami dari masyarakat meminta agar DPRD Rohul memanggil Managemen Perusahaan yang kerap mencemari lingkungan,” ujar H.Sarkawi SE, Rabu (02/10/2019) Siang saat minum kopi bersama sejumlah LSM dan Para Wartawan.

Menurut H. Sarkawi, masalah limbah ini belum clear dengan pihak perusahaan atas tuntutan yang disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Nizamuddin yakni H.Zulkifli Said, di Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau “Dan masalah ini kata dia, paling ditunggu masyarakat beritanya. ” Ujarnya.

Masih ditempat yang sama Ketua DPC Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP – TIPIKOR RI) Mintareja memaparkan temuan ini hendaknya dapat dijadikan pintu masuk untuk mengungkap
Pencemaran limbah yang dalam tiga tahun ini perusahaan tersebut telah tiga kali mencemari lingkungan,

Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan warga beberapa desa yang terdampak dengan pencemaran limbah tersebut, masyarakat sekitar sudah cukup resah dengan adanya pembuangan limbah ” jelasnya.

Mintareja menambahkan, PKS PT Erasawita berpotensi telah melanggar Pasal 60 UU No 32 Tahun 2009, yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah atau bahan ke Media lingkungan hidup tanpa izin, sedangkan Pasal 69 ayat I huruf (f) yang berbunyi setiap orang dilarang membuang limbah ke Media lingkungan hidup dan konsekwensi terhadap pelanggaran ini tentu dapat dipidana sesuai dengan Pasal 104 yakni Penjara Paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 Miliyar rupiah.

Melalui lembaga Pihaknya mengatakan akan mendukung masyarakat yang merasa dirugikan dan menurutnya gugatan itu merupakan langkah nyata guna terciptanya penegakan hukum yang tegas dari Pemerintah terhadap para pelaku pencemaran lingkungan

Diharapkan pihak penegak hukum, maupun instansi berwenang dapat mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh PKS PT Erasawita tanpa tebang Pilih” Tegasnya.
***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *