Berita utama

Masyarakat Mendesak BPN Rohil Segera Rekonstruksi Wilayah Transmigrasi

20160713_114525-1BaganSiapiApi Riau Andalas Com-terjadinya konflik diareal wilayah lahan tansmigrasi tepatnya di kepenghuluan padamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir antara masyarakat dan pihak PT Jatim Jaya Perkasa, diakibatkan ending persoalannya masih saja diawang awang tidak ada kejelasan sampai detik ini,

Oleh karena itu masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Rokan Hilir, segera turun kelapangan melakukan penelitian data fisik atau rekonstruksi batas bidang hak pengelolaan di wilayah eks transmigrasi yang ada di Teluk Bano II tersebut,

“ini adalah sebagaimana merujuk pada surat dari Kanwil BPN Riau kepada BPN Rohil tertanggal 9 Juni 2016. kata warga, Kadeni (45), Rabu 13 Juli 2016, di Bagansiapiapi.

Kadeni menjelaskan bahwa saat ini masyarakat di Pedamaran khususnya warga transmigrasi mempertanyakan adanya lahan yang telah ditempati dan dimanfaatkan dengan penanaman sawit, namun belakangan sebagian lahan itu diambil secara sepihak oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Berdasarkan surat kanwil terangnya diketahui bahwa pemberian Hak Atas Tanah HGU atas nama PT Jatim terletak di kecamatan Bangko dan Kubu untuk usaha perkebunan kelapa sawit seluas 8.200 hektare. Sesuai dengan peta bidang tanah tanggal 28 September 1999 nomor 06/1999. Hingga berdasakan surat keputusan kepala BPN Nasional nomor 7/HGU/BPN/2005 tanggal 18 Februari 2005 dengan sertifikat hak atas tanah HGU nomor 11/Pedamaran atas nama PT Jatim.

“Ternyata di lapangan diketahui adanya tumpang tindih atau overlap tanah seluas lebih kurang 1.500 hektare, sebagian dengan sertifikat Hak Atas tanah Hak Pengelolaan atau HPL transmigrasi,” terangnya,

Kemudian lanjut Kadeni, menurut surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 080/SD/M-DPDTT/V/2015 perihal permohonan pelepasan dan pemanfaatan sisa areal HPL transmigrasi Rokan I bagi warga Transmigrasi dan masyarakat tempatan yang ditujukan kepada meteri Agraria/Tata Ruang/BPN bahwa areal HPL transmigrasi di desa Pedamaran telah dimanfaatkan untuk pemukiman transmigrasi sebanyak tiga UPT.

Tertanya salah satu eks UPT III terdiri dari blok D yang pernah dibangun pemukiman karena sering banjir sempat menjadi lahan kosong, namun warga tetap memberdayakan lahan yang sudah dilakukan sejak lama.

“Kami mendesak agar BPN Rohil cepat tanggap dengan hal ini karena pihak terkait seperti kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kementerian Tata Ruang Agraria BPN, menteri Desa PDT dalam surat yang kami terima sudah satu suara menilai ada overlap wilayah perkebunan PT Jatim ke areal transmigrasi,” ujarnya,

“Sudah berulang kali kanwil menyurati BPN Rohil untuk menyelesaikannya, namun sampai saat ini apa yang diharapkan oleh masyarakat belum terlaksana maksimal baik, itu kesannya, padahal masyarakat sudah menyiapkan operasionalnya untuk kebutuhan dilapangan, tambahnya

“Nanti kalau ada misalnya terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan PT, Jatim, siapa yang bertanggung jawab, karena apapun ceritanya masyarakat itu, harapannya adalah( BPN)Rohil bisa mengambil inisiatif tindakan tegas dengan melakukan Rekonstruksi Batas bidang HPL  di wilayah Transmigrasi ,  sesuai surat yang diterima olehnya, Baik itu dari Mentri maupun dari Kanwil, imbuh, Kadeni,

Dia mengaku bahwa(BPN)Rohil seperti lempar bola,seakan akan dalam hal tersebut tidak ada merasa bertanggung jawab, lantaran kesannya sampai detik ini hasilnya nihil, padahal menurutnya lahan transmigrasi itu sudah diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola dengan baik, namun seandainya BPN Rohil memang tidak sanggup menyelesaikan persoalan ini,akan diberitahukan secara tertulis ke Kanwil supaya semuanya lebih jelas,

“Masalah ini sudah bertahun tahun, jadi kalau tidak diselesaikan (BPN) Rohil secepatnya, otomatis endengnya semakin runcing, siapa nanti yang bertanggung jawab jika ada gejolak gejolak dikawasan lahan tersebut, namun masyarakat juga tidak menginginkan hal itu, yang diinginkan masyarakat adalah bagaimana masalah ini bisa selesai dengan baik,untuk itu lah kita mendesak pihak(BPN)Rohil mengambil langkah cepat,turun kelapangan mengukur batas batasnya untuk  menghindari terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan,ungkap, Kadeni,

selain itu, ketika mau dikonfirmasi wartawan ,kepada Kepala (BPN)Rohil rabu 13 Juli 2016 sekira pukul 13,00,Wib, Siang dikantornya, tidak ada ditempat, bahkan dihubungi melalui selulernya, dirinya saat melakukan acara halal bi halal dikediamanya***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *