Hukum&KriminalRohul

Masyarakat Lapor PT. Hutahean Ke DPRD Rohul

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Masyarakat Desa Tingkok Kecamatan Tambusai kabupten Rokan Hulu memberikan Kuasa Kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak Managemen PT Hutahean.

Ketua DPC TOPAN RI Marianto mengaku Pihaknya telah mengadukan PT. Hutahean  ke DPRD Rohul kamis (09/02/17) yang  diserahkan di bagian umum dan akan ditindak lanjuti senin (13/02/17)

Managemen PT Hutahaean yang berlokasi di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai ini telah diadukan ke wakil rakyat karena diduga berambisi ingin memiliki lahan masyarakat dan mereka menilai Managemen PT Hutahean telah mengingkari perjanjian kesepakatan dengan masyarakat yang telah dibuat sebelumnya.

Hal ini diungkapkan oleh  Ketua LSM TOPAN-RI Rohul Marianto Lubis, yang didampingi oleh sekertarisnya Reihan Amir Tambunan, dan Direktur Muda Bidang Kehutanan dan Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution di Pasirpangaraian, kamis (09/2/17)

Menurut Marianto pihaknya sudah menerima kuasa dari Budiman Lubis, selaku ahli waris H. Safei (pihak pertama dalam perjanjian) guna untuk memfasilitasi dalam  menyelesaikan sengketa lahan dengan PT. Hutahaean seluas 2.380 hektar.

Sejumlah Aktivis TOPAN RI Rohul menilai perusahaan perkebunan PT. Hutahean sudah berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan mengingkari kesepakatan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya

“Kami telah membawa masalah ini  ke DPRD Kabupaten Rokan Hulu,” agar jangan berlarut larut dan bisa berpotensi konflik nantinya tegas Marianto.

Dalam surat perjanjaian pola KPPA dengan PT. Hutahaean, pembayaran upah kerja imas tumbang dan pembersihan lahan dibuat pada Rabu 1 Mei 2002, oleh Direktur Utama PT. Hutahaean sebagai pihak pertama diwakili Ir. N. Pasaribu. Sedangkan H. Safei mewakili masyarakat Desa Tingkok Kecamatan Tambusai.‎Dan Sebelumnya sudah ada perjanjian yang mengikat antar kedua belah pihak,” katanya.

Lebih lanjut Marianto menambahkan pada surat bersama yang sudah dibuat, kedua belah pihak Berpedoman pada (2) perjanjian bersama dengan isi kesepakatan untuk mengerjakan lahan dengan upah sebesar Rp 675.000 Perhekta are.

Poin pertama, bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayarkan PT. Hutahaean sebagai uang pengganti bagi yang melaksanakan pekerjaan di atas tidak akan dikembalikan lagi ke perusahaan.

Sedangkan pada poin (2) , bila mitra kerja gagal, maka uang dibayarkan oleh PT. Hutahaean dan diperhitungkan kembali dengan sistem, (a.) Apakah mitra kerja pribadi atau (b). Apakah jual beli.

MoU Perjanjian bersama di tanda tangani oleh pihak pertama yaitu Ir. N. Pasaribu, dan pihak kedua H. Safei bersama saksi-saksi Ir. MSU Hasibuan, Ir. A. Sihotang, dan H. Bakar serta Murlan.

Dari surat PT. Hutahaean menyatakan bahwa lahan kemitraan sudah selesai ditanam seluas 700 hektar, dan sudah dapat dikonversikan ke masyarakat sebelum waktunya, sesuai surat perusahaan PT Hutahaean Nomor: 75/03/Hth/II/2002 dengan tujuan surat Bupati KDH Tinggkat II Rohul.

Kesepakatan bersama antara PT. Hutahaean ini juga dituangkan dalam akta notaris H. Asman Yunus SH Nomor: 58 tanggal 16 Agustus 1999 yang saat itu disaksikan Bupati Kampar, Kadis Kampar, Camat Tambusai dan Kades Tambusai Timur.

Namun,sampai saat ini manajemen atau pemilik PT. Hutahaean belum juga konversikan lahan pola KKPA tersebut ke masyarakat.”jelas Marianto

“Hal inilah yang akan kita adukan ke DPRD Rohul. Tentang Manajemen PT. Hutahaean yang dinilai Plin Plan Dan Tidak Menepati janji  padahal lahan yang  seharusnya sudah jadi perkebunan, dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh pemilik. Namun sampai sekarang masyarakat hanya jadi penonton saja ” tegas Marianto lagi.

Sementara itu, Budiman Lubis, selaku ahli waris dari H. Safei membenarkan pihaknya sudah memberikan kuasa terkait permasalahan lahan dengan PT. Hutahaean ke pada LSM TOPAN-RI Rohul

Budiman mengakui sampai saat ini lahan masyarakat di PT. Hutahean sudah jadi lahan perkebunan kelapa sawit dan sudah produksi bahkan sudah panen. Namun, belum ada kejelasan dari pemilik perusahaan sampai hari ini.

“Perjajian yang sudah disepakati bersama sebelumnya dikhianati oleh manajemen PT. Hutahaean, dari itu kami kuasakan ke LSM TOPAN RI,” tandas Budiman Lubis.Sementara Humas PT Hutahean ketika hendak dikonfirmasi Wartawan Terkait Dugaan Ambisinya ingin memiliki lahan warga Batang Kumu Via telfon genggamnya nomornya aktif tapi tidak diangkat bahkan Di sms pun Hingga berita ini di unggah Pihak Humas PT Hutahean Terkesan enggan Dikonfirmasi Wartawan.       ** ( Alfian) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *