Hukum&KriminalKamparPemerintahanRiau

Maryan.SH : Proses Hukum Oknum Satpol Pamong Praja Kab. Kampar “AROGAN”

 

PEKANBARU, Riauandalas.com– Terkait mengenai dengan adanya pemberitaan terhadap dugaan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Kab.Kampar Riau disaat mengusir para demonstran tenaga rumah tunggu kelahiran (RTK) dan Aktivis Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI), yang mana dua orang pengunjuk rasa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang senin (16/7/2018).


Maryan,SH “angkat bicara” Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 Pasal 4 dijelaskan bahwa tugas Penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah, Penyelenggara ketertiban dan ketentraman masyarakat serta fungsi Linmas (perlindungan masyarakat) menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja, Oleh karena kewenangan tersebut tak disangkal lagi, yang sering dilakoni oleh oknum Satpol PP dengan menggunakan kekerasan (koersif dan represif) sudah terlalu sering terjadi di Negeri ini. Ucap Maryan.SH yg juga berprofesi Advokat.
Pola penggunaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Kab.Kampar tersebut seolah-olah sudah menjadi SOP (standard operating procedures) yang menjadi dilema dilapangan.
Kekerasan, dapat juga ditelusuri dari adanya amanah Perda-Perda Suversif dan Peraturan Kepala Daerah yang mendiskriminasi, sehingga penegakan tersebut akhirnya membuahkan pelanggaran HAM secara realitas, Kepala Daerah lebih menggunakan konteks Negara sebagai Negara Kekuasaan (Macht Staat) bukan Negara Hukum (Recht Staat), hukum hanya dijadikan sebagai topeng dalam kekuasaan, Mengapa ini terjadi? Saya duga ini adalah tindak dan prilaku Pejabat Daerah yang durhaka terhadap amanah, mereka seakan lupa pada Teori Perjanjian Masyarakat yang sudah sejak dulu kala di rumuskan oleh Jean Jacques Rousseau, Bahwa rakyat menitipkan mandat kepada pemerintah baik pusat maupun Daerah untuk menjalankan kekuasaan Demi Kepentingan dan Demi Kesejahteraan rakyat. Ucap Maryan.SH
Dimana terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP. Kab.Kampar tersebut merupakan salah satu tindakan arogan terhadap korban yang menjalani perawatan di RSUD Bangkinang Kampar, Maryan SH meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dari pada dugaan yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kab.Kampar, ini adalah merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji di mata masyarakat.
Negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, jadi siapapun, pangkat apapun, yang melakukan tindakan brutal maupun tidak terpuji agar di proses sesuai hukum maupun peraturan perundang-undangan yang ada, “Tegas Maryan”
Karakter represif dan koersif seyogianya menjadi pelajaran buat pemerintah Kab.Kampar guna diubah menjadi pendekatan persuasif, (Persuasive Approach) agar oknum Satpol PP menjadi tegas dalam tugas dan beretika sopan santun dan menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas operasional nya dilapangan. Tutup Maryan.SH(rd)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *