Bisnis&EkonomiHukum&KriminalNasionalPekanbaru

Maryan.SH ” Apakah Regulasi Transportasi Laut Indonesia Sudah Cukup Memadai dan Sudah Cukupkah Melindungi Hak Konsumen?

 

PEKANBARU, Riauandalas.com– Masalah terbesar yang terjadi pada Negeri ini di tahun 2018, dengan kejadian Tenggelamnya Kapal Laut pada Senin Tanggal 18/06 Kapal KM.Sinar Bangun di Danau Toba, dan Tragedi Tenggelamnya Kapal Kayu di Perairan Sulsel yang melibatkan KM.Arista dan Satu Kapal Jalloro terjadi di antara Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barang Lompo” ini adalah suatu PR terbesar bagi Pemerintah mengenai Transportasi Laut ada pada”Implementasi Regulasi”?
Maryan.SH Advokat Riau, angkat bicara” Indonesia adalah sebagai sebuah Negara Maritim yang mempunyai Pulau-pulau yang memanfaatkan Kapal Laut sebagai sarana transportasi, oleh maka itu, sudahkah seharusnya layanan transportasi laut di negeri ini memiliki kualitas baik termasuk dalam jaminan keselamatan bagi penumpang, Bahkan bukan itu saja, melihat dengan kejadian di tahun ini Regulasi yang adapun menjadi pertanyaan dan PR bagi kita semua memikirkannya”Tegas Maryan.SH.

Lanjutnya, Dasar hukum yang menaungi jaminan, keamanan, dan keselamatan dalam pelayaran sebenarnya telah diatur dalam UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Dimana dalam UU itu telah dinyatakan bahwa keselamatan dan keamanan yang mengangkut angkutan di daerah perairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritim, meskipun demikian berbagai kecelakaan di laut masih kerap terjadi setidaknya, ada beberapa Faktor yakni memicu terjadinya kecelakaan.


1.Faktor Teknis, hal ini disebabkan karena kekurang cermatan di dalam desain kapal, penelantaran perawatan kapal, sehingga menyebabkan kerusakan atau bagian-bagian kapal yang mengakibatkan mengalami kecelakaan atau pelanggaran terhadap ketentuan maupun peraturan atau SOP yang ada.
2. Faktor cuaca buruk seperti badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh cuaca, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang terbatas.
3.Faktor Manusia, kelalaian/kecerobohan didalam melayarkan kapal, kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai Problem yang mungkin timbul dalam operasional menjalankan kapal, secara sadar memuat kapal secara berlebihan maupun tonase yang dipaksakan”Ungkap Maryan.SH. Hal ini semakin menunjukkan meski telah ada UU yang menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, Namun disayangkan ketentuan tersebut belum dilaksanakan secara optimal. Maryan.SH mengakui memang sudah banyak regulasi yang mengatur mengenai transportasi laut, namun banyak hal yang belum diatur secara benar dan baik contohnya Pengaturan mengenai kewajiban untuk menggunakan pelampung bagi penumpang kapal, maka untuk itu Maryan.SH menilai layanan transportasi laut secara Regulasi masih lemah, apalagi implementasinya.”Maryan.SH menduga concern pemerintah sangat signifikan dikarenakan pengguna transportasi laut rata-rata adalah masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah”jelasnya Maryan.SH.

Berbeda halnya dengan transportasi Darat dan Udara yang semua hal sudah diatur. Maryan, menyampaikan Negeri ini memiliki Regulasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang berusia 46 tahun belum direvisi, hal ini menandakan perhatian pemerintah harus serius terhadap keselamatan kerja, termasuk keselamatan dalam transportasi, bahkan bukan mengenai itu saja, menurut Hemat Maryan.SH yang Juga sebagai Profesi Pengacara” UU keselamatan pelayaran juga tidak jelas, kalaupun ada demikian, namun pada level pendekatannya menjadi sangat minim. Setidaknya ada dua hal yang sangat utama yang menyangkut keselamatan dan keamanan kapal yang tidak dimuat dalam UU pelayaran.

1. Tidak adanya ketentuan yang mencantumkan mengenai batas muatan kapal, dimana batas muatan kapal adalah sesuatu yang paling penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, kelebihan muatan menjadikan suatu kapal bisa overcapacity/kelebihan muatan yang beresiko, menganggu keseimbangan kapal, sehingga mengakibatkan kapal tenggelam.

2. Tidak adanya ketentuan mengenai jumlah sekoci penolong dan alat keselamatan lainnya yang menjadi kebutuhan utama untuk menyelamatkan nyawa para penumpang dan awak.
Problem ada di implementasi maupun regulasi terkait keselamatan penumpang kapal laut yaitu: Peraturan Menteri Perhubungan No.25 tahun 2015 tentang standar keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyebrangan, Peraturan Pemerintah No.20 tahun 2010 tentang angkutan Perairan, Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran, Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1998 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal, UU.No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2000 tentang ke Pelautan ” tutup Maryan.SH”. (rd)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *