INHUPemerintahanRiau

Mantan Kadis PU PR Riau harus diperiksa tentang Pekerjaan Rehabilitasi Sungai di Beberapa Desa Kacamatan Batang Gansal.

INHU, Riauandalas.com-Demikian disampaikan Ketua LSM Ber – Nas Kabupaten Indragiri Hulu Riau , Tahun Anggaran 2019 Dinas PU PR Provinsi Riau melalui Bidang Sumber Daya Air melalui belanja Swakelola , Bidang Sumber Daya Air mengalokasi kan anggaran untuk pekerjaan rehabilitasi Sungai , seperti Rehabilitasi Sungai Ringin Desa Ringin , Rehabilitasi Sungai Belimbing Desa Belimbing dengan pagu sebesar Rp 155.000.000,- untuk setiap Sungai.

Dan masih banyak lagi nama Sungai yang direhabilitasi dengan pagu yang sama untuk biaya pengerjaan nya .

Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa maupun Tokoh Masyarakat di Desa tersebut , seperti Kepala Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal Kab Inhu  Soroso mengatakan , sejak saya menjabat Kepala Desa Ringin sudah hampir Dua periode belum pernah mendengar yang nama nya Sungai Ringin di Desa Ringin ini , atau itu hanya dibuat oleh Dinas PU PR Provinsi Riau melalui Bidang Sumber Daya Air kata nya .

Untuk itu melalui LSM Ber – Nas Kabupaten Indragiri Hulu meminta untuk mempertanyakan kepada Kadis PU PR Provinsi Riau , apakah memang benar ada nama Sungai seperti yang sudah dikerjakan pada tahun Anggaran 2019 yang lalu , karena itu harus benar benar di Audit atau diperiksa oleh BPK P , karena dana yang dianggar kan untuk pekerjaan rehabilitasi Sungai itu adalah uang rakyat ujar Suroso.

Selanjut nya Hatta Munir sebagai Ketua LSM Ber – Nas Kab Inhu mengatakan kepada wartawan , kalau memang benar ada indikasi penyelewengan atau pun Fiktip itu sudah jelas Korupsi dan KPK lah yang harus turun kelapangan , dan Kadis PU PR Provinsi Riau juga harus terlibat ujar nya .

Kabid Sumber Daya Air Dinas PU PR Prov Riau berapa kali dihubungi lewat WA juga hp nya tak pernah menanggapi nya dan merasa tidak bersalah dan pernah mengatakan kalau anggota nya akan merapat ke Pematang Reba guna memberikan jawaban terkait dengan pekerjaan Rehabilitasi Sungai yang di Kecamatan Batang Gansal Kab  Inhu , namun hingga sekarang tidak ada anggota nya yang datang untuk mengklarifikasi tentang pekerjaan rehabilitasi Sungai tersebut .

Dan ini harus diusut hingga tuntas , karena Kabid Sumber Daya Air Ependi sudah jelas menjual desa dibeberapa di Kecamatan Batang Gansal , karena didalam anggaran nya mengerjakan untuk rehabilitasi Sungai dengan pagu untuk setiap Sungai sebesar Rp 155.000.000,- sementara sungai yang dikerjakan itu tidak ada di Desa tersebut ujar nya .(JS /hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *