AndalasBengkuluHukum&Kriminal

Mantan Bupati Tersangka dan Kabag Keuangan MukoMuko ditahan

mukomukoMUKOMUKO, Riau Andalas.com – Ini peringatan bagi para pejabat. Berhati-hatilah saat menjabat. Bila tidak, setelah tidak lagi menjabat bisa berurusan dengan hukum. Setidaknya hal ini dialami mantan Bupati Mukomuko, IY. Setelah mendekam dalam sel penjara karena kasus pinjam pakai mobil dinas, kini IY juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan khusus (BKK) tahun 2012.

Dalam kasus BKK ini, Kejari telah menetapkan 3 tersangka. Selain mantan Bupat IY, dua tersangka lainnya adalah mantan Sekda Mukomuko, BM dan Kabag Keuangan Setda Mukomuko, Ri.

Ri sendiri kemarin langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari MM. Pantauan RB di Kejari Mukomuko Kamis (22/09), Ri menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih dengan status sebagai tersangka. Usai itu, Ri langsung digelandang ke mobil tahanan jaksa guna dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring, Kota Bengkulu.

“Tersangka pertama kemarin itu BM, mantan Sekda Mukomuko. Sedang dua lagi, ya Ri yang menjabat Kabag Keuangan serta IY. Seharusnya Ri diperiksa bersama tersangka IY. Mereka ini bagian dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Mukomuko,” terang Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan, SH.

Sayangnya hingga siang kemarin, tersangka IY tidak kunjung menampakkan diri di Kejari Mukomuko. Oktalian mengingatkan agar IY kooperatif. Agar tidak sampai terjadi penjemputan paksa dari penyidik ke kediaman tersangka.

Oktalian juga tak menampik tentang adanya konfirmasi dari IY meminta waktu dua minggu kedepan. Ia hendak menyiapkan penasehat hukum terlebih dulu, sebelum memenuhi panggilan penyidik.

“Dari dua tersangka yang dipanggil hari ini (kemarin), satu yang datang memenuhi panggilan penyidik. IY beralasan meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan penasehat hukum. Kita sudah ingatkan untuk segera memenuhi panggilan penyidik. Jadi waktu dua minggu yang diminta tidak akan kita penuhi,” kata Oktalian.

Menurut Oktalian, tersangka Ri diputuskan ditahan selama 20 hari kedepan. Ini untuk memudahkan penyidik dalam menuntaskan pemberkasan kasus. Agar kasus tersebut segera didaftarkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk segera disidang.

Selain itu, Pihaknya mencegah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. “Juga untuk lebih mempermudah dan percepatan proses selanjutnya hingga akan dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Oktalian.

Mengulas, kasus dugaan korupsi ini terkait BKK tahun anggaran 2012. Dari total anggaran Rp 800 juta, penyidik menemukan indikasi kuat kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih. Dan itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(sumber:Rakyat Bengkulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *