Berita utama

Maling Terekam CCTV Ditangkap Polsek Panipahan Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Berhasil Tangkap Maling yang Beraksi di Vihara Kecamatan Palika, Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 10:00 WIB, Kemaren.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat Pelapor yang bernama Silindawaty (33) hendak beribadah di Vihara tempat sembayang agama budha yang berada di Jl.Karya Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamtan Pasir Limau Kapas, Kabuoaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Saat itu Pelapor membawa 1 (satu) buah tas merk hermes yang berisikan 1 (satu) Unit handphone Merk Iphone 7+ dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Ketika Pelapor hendak sembayang sesaat itu Pelapor meletakan tas miliknya yang berisikan uang tunai dan handphone tersebut diatas meja yang berada di dalam Vihara tempat Pelapor beribadah.

Tiba-tiba ada seorang laki laki yang memakai baju jaket warna merah keluar dari bawah meja yang ada di dalam Vihara dan langsung mengambil Tas milik Pelapor yang berisikan uang dan Handphone tersebut Dan Pelaku langsung melarikan diri dengan loncat kebawah kolong.

Aksi maling itu rupanya Dari hasil rekaman CCTV Vihara bahwa pelaku itu memakai Jaket berwrna merah beserta dengan tutup kepala dengan memakai celana jeans ponggol warna biru. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih Lanjut.

Pada hari Minggu, 28 Februari 2021 Sikra Pukul 13:00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO mendapat informasi keberadaan Pelaku sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang terekam di rekaman CCTV Vihara.

Selanjutnya Kanit Reskrim Melaporkan kepada Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si dan Memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU MUJIONO bersama Team Opsnal Polsek Panipahan BRIPKA CRISTONI BUTAR-BUTAR dan BRIPTU SARENG PURNOMO untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku.

Tidak berapa lama petugas melakukan Penyelidikan, sekira pukul 14.30 wib pelaku yang diketahui PS alias Nanang berhasil ditangkap, selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU MUJIONO melakukan Introgasi terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Itu.

Berdasarkan Data Dirangkum Senin 01 Maret 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Saat dikonfirmasi mengatakan, Dari hasil introgasi bahwa benar Pelaku Nanang setelah melakukan pencurian Dan memberikan hasil curianya kepada temanya yang bernama HUSNI (DPO).

“Dari Pengakuan pelakubahwa ia mendapat bagian dari pelaku HUSNI (DPO) sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah),”Katanya.

Kata Juliandi, Barang-barang milik Pelapor lainnya di kuasai oleh temannya yang bernama HUSNI (DPO). Dari Pelaku Nanang berhasil diamankan 1 (satu) helai Jaket warna merah yang ada tutup kepalanya yang digunakan untuk  saat melakukan pencurian.

“Selanjutnya untuk tersangka Nanamg dan barang bukti (BB) dibawa Ke Polsek Panipahan Guna Proses lebih Lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***