Hukum&KriminalRohil

Maling Ratusan Rupiah Beraksi Beberapa Tahun Lalu. Kini Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko.

img_20160909_020943

BAGAN SIAPI-API, Riau Andalas.com-Dua pelaku tindak pidana pencurian yang telah beroperasi  beberapa tahun lalu kini sudah terungkap, lantaran Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkapnya dikediaman rumahnya.
Nilai yang diperoleh dari hasil pencurian yang sudah dilakukan para pelaku itu adalah mencapai lebih kurang ratusan juta rupiah.

 

Pelaku yang saat ini menjadi setatus tersangka itu adalah bernama Zufrizal alias Uki merupakan warga Jalan Makmur Bagan Hulu yang ditangkap di Jalan Tanah Putih, Rabu (7/9/2016) malam.
Namun pengakuan Zufrizal, saat diintrogasi aparat kepolisian Polsek Bangko bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama Yanto alias Anto (28) warga Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak, mereka beraksi pada malam hari dengan cara membongkar dinding rumah milik korban.

 

Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK, melalui Panit Reskrim Ipda Putra Amor mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah ditangkapnya pelaku pencurian laptop dan handphone yang terjadi di Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko. Lantas penangkapan dilakukan terhadap tersangka tersebut setelah korban Sri Maria Ulfa (22) warga Labuhan Tangga Hilir, mendapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa ada wanita bernama Pina (20) menawarkan laptop kepada warga sekitar di Bagan Siapi-api.
Mendengar hal itu si korban pun mendatangi Pina dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bangko.

 

“Hal ini langsung kita lakukan lidik dan mengumpulkan keterangan saksi hingga menangkap pelaku dirumahnya,” kata Amor kepada wartàwan Kamis (8/9/2016).

 

Saat ditangkap pelaku, justru tidak bisa mengelak sehingga  mengakui atas perbuatan pencurian yang telah ia  lakukan. Namun, pihak kepolisian tetap saja melakukan pengembangan.
Bahkan menurut keterangan dari tersangka pernah mencuri dengan mendapatkan hasil dari  aksinya adalah senilai ratusan juta rupiah di Bagan Siapi api.

 

“Keterangan ini kita dalami dan sudah kita cek memang ada laporannya pada 2013 lalu di  Jalan Perwira Ujung. Selanjutnya kasus ini akan kita proses lebih jauh lagi,” tegas Kapolsek.

 

Ditempat terpisah, dijelaskan tersangka Zufrizal ketika diwawancarai, dia mengaku bahwa dulu pernah mencuri uang senilai Rp 130 juta dengan perhiasan emas bersama rekannya Yanto alias Anto (28) warga Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak. “Uangnya sudah habis,” katanya.

 

“Kedua tersangka itu yang merupakan target lama terlihat tertunduk dan lesu ketika didalam jeruji besi Polsek Bangko. Kini mereka sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut oleh Mapolsek Bangko.***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *