Hukum&KriminalRohul

Majelis Hakim PN Tolak Saksi Dari Kejari Rohul Dalam Sidang Praperadilan A.Kurnia

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Sidang praperadilan yang diajukan Camat Rambah Hilir, Arie Kurnia Arnold alias AKA tersangka di perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa dan BPD se-Rohul ke Yogyakarta dan Batam 2015, digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rabu (26/4/2017) sore.

Pemohon selaku Kuasa Hukum AKA, menolak 3 saksi yang dihadirkan termohon, yakni Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), karena saksi merupakan bagian dari penyelidikan tersangka.

Sikapi pengajuan pemohon, Majelis Hakim PN Pasir Pangaraian diketuai Adil Matogu Franky Simarmata, SH, menerima penolakan saksi yang diajukan pemohon.

“Saudara Agus, Cahyo, Roni ditolak sebagai saksi, karena bagian dari Kejaksaan yang berperan sebagai Team penyelidikan,”sebut Adil saat persidangan.

Di sidang tersebut, termohon juga menghadirkan Zulheri, selaku Ahli yang merupakan Editor Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Riau.

Zulheri selaku ahli menyebutkan, bahwa tersangka AKA menyelewengkan dana uang saku, transportasi, penginapan, uang trasport pulang pergi (PP) dari bandara juga Service Fee.

“Aturan yang dilanggar, Permendagri no 37 2014, biaya transportasi biaya riil, sesuai dengan keputusan bupati rohul,” kata Zulheri di sidang.

Usai mendengarkan keterangan dari pemohon, termohon dan Ahli. Majelis Hakim PN Pasir Pangaraian menutup sidang, dan akan melanjutkan ke sidang pra peradilan Rabu pekan depan, dengan agenda uji kesimpulan dari pemhono dan termohon.

Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan, SH yang juga sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersebut menyebutkan, selaku termohon pihaknya tetap mengikuti seluruh proses agenda praperadilan.

“Kita hormati keputusan majelis hakim yang menolak saksi dari kita,”kata Agus.

Sebutnya lagi, tim penyidik sangat yakin, artinya penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku dengan dasar bukti yang cukup.

“Tidak ada keraguan bagi kami, menetapkan AKA sebagai tersangka, walaupun tersangka punya hak praperadilan. Kemudian, seharusnya hakim mengugurkan pra peradilan yang diajukan pemohon karena sudah dilakukan agenda pemeriksaan sidang di pokok perkara, itu mengacu putusan MK No 102 tahun 2009,” ucapnya. ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *