Hukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Lurah Samsaid : Tanya Sama RW dan Lurahnya Terdahulu, Mengapa Surat Tidak ada Dasar Bisa Terbit

PEKANBARU, Riauandalas.com-Terkait simpang siurnya pemilik tanah asli yang di jual Gumul Siregar masih misteri. Tanah tersebut terletak di jalan Tuanku Tambusai ujung, Kelurahan labuh baru barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Sementara di Komfirmasi berapa waktu lalu, terkait surat tanah SKGR yang di terbitkan oleh Lurah baru barat dan kecamatan payung sekaki th 2013, atas nama Gumul Siregar lalu di jual dengan Baking tidak memiliki dasar (alas ak)

Lurah baru barat, Samsaid bersama staf nya Freddy, mengatakan, tanya saja sama RW nya (Sabarudin) mengapa bisa terbit tanpa ada surat dasar tahun 2013.

“Saya sudah empat kali sudah di periksa jaksa terkait tanah sengketa.Terkait surat tanah SKGR nama Baking, yang mau di jual balik, mengapa saya (lurah) mau tanda tangani surat tanah SKGR tersebut. Karena mengikuti surat yang sudah ada di tanda tangani oleh lurah dan camat terdahulu nya tahun 2013, maka itu saya tanda tangani balik untuk pembaruan.

“Tapi kalau untuk jelasnya tanya sama RW Sabarudin, Lurah Lukman dan Camat Edi Rizal, mengapa surat tanah SKGR Gumul Siregar tidak punya dasar tapi di teken, “kata Samsaid.(hen)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *