Berita utamaRohul

Lsm Penjara dan Warga Rokan Hulu Desak Pemerintah Cabut Ijin PT.ANS

Rohul,Riauandalas.com– Puluhan massa dari Lembaga
Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM
PENJARA) dpd dan dpc  Riau dan warga Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV
Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak Pemerintah untuk
mencabut izin PT Anugrah Niaga Sawindo (ANS).
 IMG00729-20150509-1020
Demikian pernyataan sikap massa pada aksi damai di Kantor
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Rohul,
Senin (11/5/15) siang. Aksi ini dijaga ketat Anggota Polres
Rohul, Satpol PP Rohul, dan personel Polhut Dishutbun
Rohul.
 
Dalam orasinya, massa menduga PT ANS telah menyalahi
prosedur dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013,
tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Keberadaannya, membuat potensi alam dan habitat hutan rusak.
di duga , PT ANS mem-buldozer lahan hutan yang punya
kemiringan lebih dari 45 derajat sejak 2006 silam, dan telah
menanami dengan tanaman kelapa sawit. Paling parah lagi,
warga yang telah menanam tanaman kehutanan jenis karet telah
dirusak dan dikuasai oleh perusahaan tanpa mengindahkan
warga tempatan.
 
Lahan sekitar 8.000 hektar yang dikuasai oleh PT ANS
merupakan kawasan hutan lindung namun lahan tersebut baru di olah sekitar 2000 Ha.

Massa menduga kuat, penguasaan kawasan hutan oleh PT ANS
dibekingi dan terkesan pembiaran dengan dalih telah
mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Padahal, disana ada obyek wisata gua yang sangat indah,
namun kini telah dirusak perusahaan.hingga porak poranda
 
“Kami menduga ada tindakan korupsi disini. Kami minta pihak
Kejaksaan menindaklanjutinya,” minta orator dalam aksinya.
 
Massa mengancam jika tuntutan mereka tidak diakomodir oleh
Pemerintah, maka mereka akan turun ke lokasi PT ANS di Rokan
IV Koto.untuk mengadakan perlawanan 
Pasalnya, selama ini Pemerintah mengeluarkan izin
perusahaan, tanpa meninjaunya lebih dulu.

, Sunardi SH selaku ketua dan orasi mengatakan ada 7
pernyataan sikap dari mereka,11- meminta Menteri
Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan segera mengambil
langkah dan tindakan guna menyelamatkan hutan.
 
– warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto,
meminta dinas terkait untuk menghentikan aktivitas PT ANS,
dan segera mencabut izin operasionalnya. Keberadaan
perusahaan dinilai tidak sesuai dengan aturan
Perundang-undangan yang telah ditetapkan.
 
– warga Tanjung Medan dan sekitarnya meminta
pertanggung-jawaban PT ANS untuk membayar ganti rugi atas
kerusakan hutan dan lingkungan serta tanaman perkebunan yang
telah dirusak.
 
-, warga meminta Bupati Rohul Achmad segera mencabut
izin perkebunan PT ANS. – warga juga meminta DPRD
Rohul segera membentuk Panitia Khusus atau Pansus dan
memanggil PT ANS, serta menyikapi permasalahan yang
ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
 
-, kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil
tindakan terkait dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan
kelapa sawit. Dan ke tujuh, apabila pernyataan sikap tidak
mendapat respon dari pemerintah, LSM PENJARA akan
menindaklanjuti bersama dengan warga, yakni dengan melakukan
pemblokiran aktivitas PT ANS dan menguasai lahan.
 
setelah masa mengadakan orasi pihak pemerintah melalui Kabid pengelolaan hutan
dan pungsi Hutan Anwar sadat menyatakan bahwa orasi ini sangat saya dukung 
terlebih saya ini adalah putra daerah dimana komplim ini terjadi namun yang penting
kita tidak boleh mengedepankan kepentingan pribadi sekali lagi saya (anwar sadat)
menyatakan dukungan pada LSM jika ini murni demi kesejahteraan masyarakat luas

kita sedang lakukan bahkan sekarang ini dalam proses semua telah kita serahkan pada Camat
untuk proses lebih lanjut namun jika tidak untuk kepentingan Rakyat masyarakat saya perintahkan untuk mundur
pungkasnya  .***(m.hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *