Berita utamaHukum&KriminalRiau

LSM Kembali Laporkan Sariantoni ke Polda Riau

PEKANBARU,Riauandalas.com – Kasus penggelapan yang melibatkan Ketua Koperasi Karya Perdana (KKP) Rantau Kasai Rohul, Sariantoni, kembali dilaporkan ke Polda Riau. Pasalnya, proses penyidikan atas laporan anggota Koperasi Sejatera (KSB) Zaidar Mansyurdin itu, dinilai tidak jelas.

“Sedari awal proses penyidikan atas laporan Zaidar Mansyurdin tertanggal 13 Oktober 2016 itu, terkesan janggal”, ujar Pembina LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKAP2D), Rosidin Daud M Doloksaribu SH, Kamis (17/10/19).

Kejanggalan itu beber Rosidin diantaranya, setelah 6 bulan penyidikan, terbit ketetapan Reskrimum Polda Riau tahun 2017 tentang penghentian penyidikan.

Selain itu pada butir 3, terdapat kalimat, dalam hal tersangka segera dikeluarkan. Padahal berdasarkan monitoring PKAP2D, Sariantoni tidak pernah ditahan.

Sementara itu, Ketua DPD PKAP2D Riau Dra Misrawati Simbolon yang turut mendampingi Rosidin, mengungkapkan pihaknya mendapati surat panggilan rahasia dari Jaksa Agung kepada Sariantoni pada 9 Juni 2017.

“Kita mendapatkan surat panggilan rahasia dari Jaksa Agung kepada Sariantoni dua kali”, ucapnya.

Misrawati mengungkapkan, laporan ke Polda Riau yang kembali dilaporkan oleh PKAP2D ini, didasarkan atas bukti-bukti baru. Diantaranya, surat panggilan rahasia Jaksa Agung, dan bukti penjualan lahan KSB kepada PT Torganda atas nama Hakim Sitorus.

Sebagaimana diketahui, penggelapan hasil panen buah sawit ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Kasus ini berawal dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih.

Sariantoni ketika itu, adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sariantoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018.

Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Rohul yang kini menjadi anggota DPRD Riau itu, telah dimintai keterangan dengan status sebagai telapor. Ia diperiksa pada awal Januari 2019, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Namun dalam perjalannya, Sariantoni diketahui kembali bekerjasama dengan pihak lain, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB. (fin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *