Hukum&KriminalNasional

LPSK Dukung Pemberian Penghargaan Untuk Pelapor Pungli

JAKARTA, Riau Andalas.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah Kapolda Kalsel Brigjen Rahmat Mulyana untuk memberikan penghargaan kepada Cc, sopir truk yang mengunggah video pungli oknum polantas di Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel. Pemberian penghargaan disnggap mendukung upaya pemerintah pusat untuk melakukan sapu bersih terhadap segala upaya pungli. “Masyarakat memiliki potensi besar untuk membantu gerakan Saber Pungli dengan partisipasinya, termasuk dengan melaporkan pungli dengan disertai rekaman video”, ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta (20/8).

Pemberian penghargaan diharapkan dapat menjadi contoh dan pemicu masyarakat lain untuk mengungkap segala penyimpangan oleh aparat baik aparat hukum maupun aparat lainnya. Diharapkan tajamnya mata masyarakat dapat menjadi efek penggentar bagi oknum aparat yang ingin melakukan penyimpangan seperti pungli. “Apalagi Polda Kalsel juga melakukan tindakan tegas kepada 2 oknum polantas yang terekam video melakukan pungli dengan menahan mereka, tentunya akan membuat aparat lain berfikir berkali-kali jika mau memungut pungli”, harap Semendawai.

Meski begitu, Semendawai berharap agar selain memviralkan, masyarakat mau juga melaporkan secara resmi ke instansi yang berwenang seperti ke Propam, Ombudsman ataupun Satgas Saber Pungli. Dengan menjadi pelapor resmi, sang perekam akan berstatus saksi atau pelapor dimana menurut pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban seorang saksi atau pelapor tidak dapat dituntut atas keterangan yang dia berikan. “Artinya pelapor terlindungi dari ancaman tuntutan balik baik melalui UU ITE atau pencemaran nama baik selama proses peradilan dugaan pungli ini berlangsung”, jelas Semendawai.

Cc, seorang sopir truk mendadak menjadi perbincangan karena video dia merekam aksi pungli oknum Polantas HST menjadi viral. Cc sempat diancam tuntutan balik melalui UU ITE. Namun pada perkembangannya Kapolda Kalsel justru akan memberikan penghargaan atas informasi yang diberikan Cc. Selain Cc, beberapa aksi merekam upaya pungli termasuk sukses memberikan efek jera atau mendorong pemberian sanksi tegas kepada para oknum. Seperti rekaman pungli oknum Dishub di Bundaran HI maupun aksi kekerasan Oknum TNI kepada Polantas di Pekanbaru baru-baru ini. Berkaca dari beberapa kasus tersebut LPSK melihat potensi besar dari masyarakat dan teknologi dalam mengungkap penyimpangan oknum aparat. Hingga ia mengharapkan agar instansi-instansi tidak alergi terhadap fenomena peran masyarakat ini. Sebaliknya, jika setiap langkah seperti ini justru dijerat dengan UU ITE justru akan menghambat partisipasi masyarakat dalam membongkar penyimpangan oleh oknum aparat. LPSK berharap agar aparat penegak hukum selektif dalam menggunakan pasal UU ITE. “Ini harus dimanfaatkan, bukan justru dikriminalisasi dengan tuntutan macam-macam”, pungkas Semendawai.

Humas LPSK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *