PekanbaruPemerintahan

LPSE Pemko Terima Sertifikat dari LKPP RI

PEKANBARU, Riau Andalas.com — Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) Melalui Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pelelangan (ULP) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru sudah memenuhi tujuh dari 17 standarisasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, tujuh standar yang sudah terpenuhi di antaranya standar kebijakan layanan, pengorganisasian layanan, pengelolaan perubahan layanan, pengelolaan kapasitas layanan. Kemudian, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran dan pengelolaan pendukung layanan.

Kepala Bagian (Kabag) LPSE dan ULP Kota Pekanbaru, M Rizal mengatakan, standarisasi yang  dipenuhi oleh bidangnya tersebut merupakan rencana dari program KPK. “Ini untuk layanan pengadaan secara elektronik. Salah satu bagian dari korsup KPK, rencana aksi KPK tahun 2016 dan  2017. Sementara di LPSE sendiri ada standar yang harus dipenuhi. Khusus untuk standar B03, artinya harus terpenuhi dalam bulan Maret ini,  ada empat standar yang harus terpenuhi. Kemudian di B09 ada enam standar, dan B12 ada sembilan standar yang harus terpenuhi oleh LPSE Kota Pekanbaru. Kini kita sudah memenuhi tujuh sandar. Artinya sudah melebihi dari target. Baru beberapa hari lalu kita jemput sertifikatnya dari LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia), tentang standarisasi LPSE,” kata Rizal.

Dijelaskan rizal, LPSE menargetkan di tahun 2017 dapat memenuhi minimal 15 dari 17 standar yang telah ditetapkan. “Pertama tentu dengan dukungan pimpinan kita, terutama bapak Sekda selalu berbenah untuk di LPSE dan ULP  ini. Kemudian juga kawan-kawan di SKPD lain juga sangat memaklumi bahwa dalam hal pengadaan bisa di lihat progresnya dan mereka cukup membantu kita disini, terutama dalam memenuhi standar tadi,” ungkap Rizal.

Diketahui, LKPP mengapresiasi LPSE Kota Pekanbaru yang telah memenuhi standar LPSE 2014. Karena berdasarkan hasil monitoring evaluasi dari LKPP selaku lembaga yang diberikan mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pengadaan secara elektronik, dan LPSE Kota Pekanbaru telah memenuhi tujuh standar yang telah ditetapkan dan diberikan sertifikat Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia.(Kominfo/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *