AndalasJambi

LPI TIPIKOR RI Sorot Putusan Kasasi Joko Paryadi Masih Ada Terdakwa Lain Yang Menghirup Udara Bebas

JAMBI, Riauandalas.com – DPP LPI TIPIKOR RI “Aidil Fitri S.H”, melayangkan surat Klarifikasi untuk Kejaksaan Negri Tebo tertanggal 21 februari 2019 dengan Nomor : 095/K/DPP-LPI TIPIKOR RI/II/2019, terkait tindak lanjut Proses Hukum Terhadap Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1587K/PID.SUS/2016. Jambi. 24/02/19.

Pasalnya dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung, Aidil Fitri S.H, Ketua DPP LPI TIPIKOR RI, melalui Afriansyah Tim Investigasi DPP LPI TIPIKOR RI menganggap masih terdapat kejanggalan yang diduga pihak Kejari Tebo ada main mata dan negosiasi dengan Pihak tersangka yang lain, sehingga menimbulkan asumsi publik yang tidak baik terhadap pihak penegak hukum terkhusus Kejari Tebo sebagai JPU (Jaksa Penuntu Umum) yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Masalah nya sampai dengan hari ini dari keputusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Paket 10  “pekerjaan pengaspalan jalan pal 12 – jalan 21 unit 1 (satu)” dan “Proyek paket 11 pengaspalan jalan muara niro – muara tabun (multi year)”  yang menyatakan Terdakwa Joko Paryadi ST, MT terbukti secara sah bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama sama.

Berdasarkan keputusan Kasasi Nomor 1587/K/PID.SUS/2016. Dan Masih terdapat tersangka lain diantaranya Ir.Saryono, Ali Arifin ST,  Musashi Pangeran Betara dan Deni Kriswardana.

Akan tetapi sejauh ini pihak Kejari Tebo hanya  menyeret saudara Joko Paryadi, ST, MT. Bin Sukadi yang sampai ke vonis pengadilan incraht sesuai dengan keputusan Kasasi Nomor 1587/K/PID.SUS/2016.

Sementara itu nama tersangka lain diantaranya Ir.Saryono, Ali Arifin ST,  Musashi Pangeran Betara dan Deni Kriswardana,masih menghirup udara bebas sehingga menimbulkan praduga bahwa pihak Kejari Tebo terkesan tidak menindak lanjuti keputusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 1587/K/PID.SUS/2016. karena sesuai keputusan Kasasi tersebut berkas tersangka lainya di serahkan ke JPU untuk di proses pelimpahan pengadilan. Tapi sampai saat ini JPU belum juga menyeret tersangka lain ke Pengadilan agar terciptanya kepastian hukum terhadap para tersangka.( Fendi / biro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *