PemerintahanRohulSosial&Budaya

LKA Rambah Akan Bangun Istana‎ Kerajaan Rambah untuk Kembalikan Eksistensi

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Untuk mengembalikan eksistensi Lembaga Kerapatan Adat (LKA) khususnya di Kecamatan Rambah, maka dilakukan rapat program kegiatan pembangunan, termasuk membangun kembali istana atau rumah kerajaan luhak Rambah.
Camat Rambah Muhammad Franovandi, S. STP,M.Si menyebutkan, kerajaan luhak Rambah adalah salah satu dari lima luhak yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Untuk itu perlu dikembalikan eksistensinya. Hal ini sesuai dengan program Plt Bupati Rohul, H. Sukiman.
Dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Camat Rambah, Jumat (17/3/17) sore, yang dihadiri oleh seluruh unsur kerapatan adat di Kecamatan setempat, Franovandi mengatakan rapat ini sebagai tindaklanjut arahan dari Plt Bupati Rohul Sukiman yang ingin kembalikan eksistensi kerajaan luhak Rambah.
“Rapat kita hari ini merupakan intruksi langsung Plt Bupati Sukiman untuk mengumpulkan seluruh LKA tentang program Bupati yang ingin kembali untuk membuat dan melestarikan mengembalikan eksistensi LKA yang ada,”kata Franovandi, Seni (20/3/2017) di Pasir Pengaraian.
Dilanjutkan Franovandi, khusus di kecamatan Rambah ‎ini, ada beberapa program pembangunan dalam upaya mengembalikan eksistensi kerajaan luhak rambah, pertama membangun wujud atau fisik dari istana, rumah dan mushola di komplek kerajaan Rambah yang akan dibangun.
Kemudian kembali menata makam-makam raja-raja yang saat ini masih bertebaran di sekitaran lingkungan luhak rambah, yakni meliputi kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo dan kecamatan Bangun Purba.
“Kita juga akan membuat autobiografi atau buku tentang kerajaan rambah yang sudah terbit sebelumnya, tentunya dengan kesepakatan datuk-datut adat yang ada untuk kembali dilengkapi, inilah nanti yang akan menjadi tunjuk ajar kepada anak kemenakan di negeri seribu suluk bagaimana sebenarnya sejarah kerajaan Rambah dari awal sampai akhirnya,”ungkap Franovandi.
Menurut Franovandi, pihaknya sudah lakukan inventarisir dan ternyata dari zaman dahulunya, Raja Rambah memiliki tanah, yakni berlokasi didaerah sungai kumpai Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
“Seperti kita ketahui wilayah Luhak rambah terdiri dari 4 kecamatan, yakni kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo dan kecamatan Bangun Purba,” ungkapnya.
Karena kerajaan Rambah itu terletak di kecamatan Rambah, kita akan inventarisir seluruh aset kerajaan yang ada, khusus untuk tanahnya nanti akan dilegalkan dan dikeluarkan suratnya sebagai tanah ulayat kerajaan Rambah.
“Dalam waktu yang tidak begitu lama, dan secepatnya kita akan tuntaskan pembangunan istana kerajaan Rambah,” pungkasnya.***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *