Bisnis&EkonomiLingkunganRiauRohul

Lingkar Study Mahasiswa Riau Demo di Kantor PTPN 5, Tuntut Dikembalikan Lahan 320 Hektare

PEKANBARU, Riauandalas.com – Mahasiswa tergabung dalam Lingkar Study Mahasiswa Riau, melakukan aksi demo di kantor PTPN 5 Selasa (15/01/2019), di Jalan Rambutan, Pekanbaru. Aksi demo ini terkait hasil dari pertemuan dengan DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), 11 Mei 2018 lalu. Yaitu, mengganti rugi lahan warga diserobot PTPN 5 yang seluas 320 hektare

Sesuai pantauan lapangan, diketahui aksi ini dalam pengawalan pihak kepolisian. Namun, ketika aksi ini nyaris terjadi bentrok bersama polisi. Pasalnya massa aksi mendesak untuk kehadiran Direksi PTPN 5 itu hadir menemui massa aksi. Tetapi pihak Direksi tidak keluar seperti diharapkan. Setelah ada negosasi itu, akhirnya diwakilkan Kabag Humas PTPN 5.

Dalam hal ini, massa aksi meminta PTPN 5 mematuhi hasil pertemuan DPRD Kabupaten Rohul 11 Mei 2018 lalu, yaitu mengganti rugi lahan warga yang diserobot PTPN V seluas 320 hektare Tetapi disaat itu, Kabag Humas PTPN 5, Sampai Sitorus menangkis dengan menyatakan kasus ini, sudah diserahkan ke jalur hukum.

Namun pernyataan itu mendapat sangkalam Gusti Randa selaku kuasa hukum dari warga atau elemen masyarakat yang berdemo. Dia, mengatakan, tidak ada ganti rugi pada lahan itu. “Kami datang menuntut keadilan, supaya dikembalikan lahan kami 320 hektare, jikalau tidak akan rusuh di lokasi kebun. Apalagi, hal ini sejak 1974 warga sudah bertani bercocok tanam karet, padi, di kampung kami itu,” kata Gusti Randa.

Dalam aksi unjuk rasa orasi ini, tampak para pendemo bergantian. Demonstran menyikapi problematika penyerobotan lahan yang telah dilakukannya PTPN 5 Sei Intan, di Kelurahan Kota Lama Kabupaten Rohul. Yaitu sekitaran 320 hektare. Hal ini juga sudah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Rohul bersama masyarakat, dan juga pihak PTPN 5 Sei Intan Jumat 11 Mei 2018.

Yaitu sepakat beberapa poin,yang diantara lain PTPN 5 Sei Intan menyampaikan bahwa penyelesaianya, dilakukan secara ganti rugi. Dengan menyepakati, limitasi waktu selama 30 hari penyelesaian permasalahan. Namun sampai hari ini Selasa (15/01/2019). Halnya kesepakatan itu belum terealisasikan. Maka, demi keadilan, massa yang tergabung dalam Lingkar Study Mahasiswa Riau yang beserta masyarakat Kelurahan Kota Lama ini demo.

Kesempatan itu masa ini menyatakan sikap :

1. Mendesak Direktur PTPN 5 Sei Intan agar mengembalikan tanah rakyat yang diserobot dari masyarakat Kelurahan Kota Lama lebih kurang 320 hektare.

2. Mendesak PTPN 5 Sei Intan yang sebagai BUMN ini angkat kaki dari Bumi Melayu Riau apabila tidak merealisasikan poin 1.

3. Menuntut PTPN 5 ini tidak semena-mena terhadap hak-hak masyarakat Riau. (Rul/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *