Berita utamaLingkungan

Limbah Roti Hoya, Akmal: Kita Patuh Hukum!

limbah roti hoya

Tampak petugas kebersihan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Air Kota Pekanbaru, yang saat itu juga mengaku keberadaan limbah roti hoya. Pemandangan ini kerap ditemukan kala sedang membersihkan parit tepatnya didepan gedung  roti hoya. (Foto:Hartono Panggabean,)

Pekanbaru, Riauandalas.com – Pemilik roti hoya, Akmal mengatakan, bahwa masalah limbah roti hoya tidak ada masalah. Namun, untuk UPL dan UKL jelas Akmal, pihaknya sedang menunggu Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru. “Kita menunggu rekomendasi aja dari Badan Lingkungan Hidup, gk ada masalah, ” kata Akmal Kepada WWW.Riauandalas.com, Senin (18/9).

Soal Surat Izin Gangguan (HO atau Hinderordonnantie) dikatakan telah habis tenggang waktunya, kata Akmal, pihaknya mempersilahkan. “Cek aja, kita mempersilahkan. Kitakan patuh hukum! Kitakan bukan maling, “sebut Akmal, yang seraya menjelaskan bahwa roti hoya untuk Kota Pekanbaru, berada di dua tempat yakni, Jalan Durian dan Jalan Kapur, kemudian di Propinsi Sumatera Barat.

Kabag Humas Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dimintai tanggapannya soal limbah roti hoya mengatakan, agar persoalan lingkungan serius diatasi. “ Tidak mungkin semua urusan Walikota. Kalau mereka (Badan Lingkungan Hidup tidak mampu, bubarkan saja, “ tegas Alex singkat Kepada WWW.Riauandalas.com pekan silam.

Sebagaimana diberitakan, Sebagaimana diberitakan WWW.Riauandalas.com, meminta konfirmasi ke Manager Humas Roti Hoya, Lorensius mengatakan, pihak Badan Lingkungan Hidup sering meninjau limbah roti hoya. “Itu tetap diuji dari Badan Lingkungan Hidup. Tidak ada masalah. “ Kata Lorensius Kepada WWW.Riauandalas.com., diruang kerjanya Jumat (11/9) silam.

Namun, sebenarnya, persoalan ini terlontar atar keterangan warga sekitar bernama Zul, seorang pedagang yang berdekatan dengan pabrik roti hoya. Sebagai pedagang, ia lantas protes atas aroma yang muncul dari sebuah parit, persisnya bersebelahan dengan berdirinya gedung bangunan roti hoya .

Bayangkan, kata Zul, ketika musim penghujan cairan berwarna putih akan muncul ke permukaan jalan. ‘’ Bau-nya ‘naik’ dari hoya, ‘’ ungkap Zul Kepada WWW.Riauandalas.com. Jumat (11/9) silam. “Baunya menyengat,’’ beber Zul.

Apalagi, tidak hanya warga yang merasa kecewa dengan limbah pabrik roti hoya yang berada di Jalan Durian, Kelurahan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Istilah sebutan ‘’pasukan kuning’’ petugas kebersihan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Air, Kota Pekanbaru, turut serta kecewa dengan tumpukan limbah yang mereka sebut dari roti hoya.

“Telor dan tepung menumpuk disini, menggumpal dipati ini,“ ungkap seorang petugas kebersihan berjenis kelamin wanita bernama Yeni, Kepada WWW.Riauandalas.com, Kamis (17/9) silam, yang saat itu mereka berjumlah sekitar sepuluh orang petugas kebersihan.

Sehingga atas infromasi tersebut Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, melakukan peninjauan ke lapangan atas pemberitaan www.Riauandalas.com, pekan silam, tentang limbah cair yang dikeluarkan oleh pabrik Roti Hoya di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, bahwa pihak Roti Hoya sampai saat ini memang belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). “Ini baru saya tahu bahwa mereka tidak memiliki UKL-UPL, dan izin HO-nya mati. “ Ungkap Zulfikri Kepada WWW.Riaundalas.com, Selasa (22/9) dimintai konfirmasinya melalui via ponsel.

Menurutnya, permasalah tersebut tetap mengacu ke Undang – undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Pihak roti Hoya akan kita tegur. Begitu jika tak dindahkan dan melangar aturan yang berlaku akan pidana sesuai aturan hukum. ” sebut Zulfikri

Langkah selanjutnya, lanjut Zulfikri, pihaknya akan memberikan pembinaan dan pengawasan. “ Masalah lingkungan sangat perlu sekali. Maka, tanya saja ke staff saya tentang teknisnya biar lebih jelas, “ tandas Zulfikri. (Hartono Panggabean/Hendri Hsb)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *