DumaiLingkunganPemerintahan

LHP BPK Atas LKPD Kota Dumai Tahun 2017 Dapat Acungan Jempol Dari Ketua DPW KPK

DUMAI,RiauAandalas.com– Keberhasilan Pemerintah Kota Dumai Untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau.ini yang Baru Pertama kalinya oleh,Bahwa Wali Kota Dumai, Zulkifli AS menerima hasil laporan di Kantor BPK RI Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Senin (4/6/2018).Sesuai hasil pemeriksaan dari BPK RI Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai tahun 2017 mendapat predikat WTP. Capaian ini istimewa karena pertama kali bagi Pemerintah Kota Dumai.Hal ini langsung mendapatkan Apresiasi Dari Masyarakat Kota Dumai,

“Ini prestasi membanggakan. Sebab pemerintah kota bisa meraih opini WTP,” ujar Zul AS usai menerima laporan hasil pemeriksaan LKPD Kota Dumai tahun 2017, Senin sore.

Menurutnya,Ketua DPW KPK ( Komunitas Pemberantasan Korupsi ) Prapto Sucahyo di Saat di wawancara di Ruangan Kerjanya menjelaskan Bahwa opini WTP 2017 untuk pertama kali merupakan sebuah prestasi yang membanggakan Kota Dumai Sendiri Perlu di Beri Acungan Jempol.Capaian ini adalah hasil kerjasama seluruh jajaran Pemerintah Kota Dumai. Mereka telah berupaya optimal tanpa mengenal lelah,Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenaitingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan antara adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; efektivitas sistem pengendalian intern; penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP); dan pengungkapan (disclosure) yang memadai.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikanrasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah BPK – RI perlu melakukan pemeriksaan.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Sehubungan dengan LHP BPK tersebut, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disematkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai Tahun 2017 tentu patut dipertanyakan. Sebab menurut siaran pers penyerahan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2017 yang dipublikasikan BPK – RI, opini Wajar Tanpa Pengecualian hanya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak. Lalu apakah opini WTP untuk LKPD Kota Dumai Tahun 2017 tersebut merupakan LHP susulan..?? Allah hualam. Sedangkan untuk LHP atas LKPD Kota Dumai Tahun 2016 sampai hari ini BPK tidak pernah mempublikasikan. Kalau melihat ke belakang, laporan keuangan Kota Dumai Tahun 2015 yang tidak menyajikan (menghilangkan) nomenklatur kelompok pendapatan lainnya bahkan tidak melampirkan pendapatan – LRA TA 2015 dan TA 2016 dalam perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tatakelola keuangan TA 2015 dan 2016 memang benar-benar parah. Sebagai contoh aja, dari 500-an lebih daerah kabupaten/kota se Indonesia, mungkin hanya di Kota Dumai aja ada ASN eselon I. Apalagi kalo melihat kondisi tata kelola aset tetap tanah seperti areal perkantoran kantor Walikota dan DPRD yang legalitasnya setakat ini belum atasnama Pemko Dumai serta lahan kosong lainnya yang terdapat ditujuh kecamatan. Untuk aset tanah saja setakat ini sebesar Rp252 miliar tidak didukung dengan bukti kepemilikan. Belum lagi aset tetap KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) sebesar Rp. 148 Milyar yang dilekatkan pada proyek air bersih. Dengan berakhir kontrak kegiatan tersebut secara permanen mestinya terhadap proyek gagal tersebut tidak boleh dihitung sebagai aset KDP dan harus dikeluarkan dari neraca. Tata kelola aset pemko dumai memang parah, aset tetap dalam neraca sebesar Rp2 triliun tidak bisa dirinci dan tidak didukung dengan data jumlah lokasi, status. Ya gak habis pikir aja kalai LKPD Tahun 2017 ini kota dumai bisa dapat WTP.(Rojali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *