Hukum&KriminalRohil

Lebih Bergeningkah Big Bos Judi Bermodus Gelper Ketimbang Bupati Suyatno, Realitanya Tutup Buka.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Ternyata Bergening Lagi Big Bos Judi Bermodus Gelper Ketimbang Bupati Rokan Hilir H Suyatno Amp. PasalNya Tidak Rahasia Umum Judi Gelper Di Bagan SiapiApi Itu Semakin Marak. Orientasinya Adalah Hingga Saat Ini Masih Beroperasi Di Beberapa Titik, Di Jalan Perniagaan, Jalan Perdagangan Yang Berderetan Dengan Hotel Migagoh.

IronisNya Sudah Beberapa Kali Ormas Melakukan Tindakan Positif Agar Tempat Dan Permainan Judi Gelper Tersebut Tutup Melainkan Ujung – UjungNya Dengan Hasil Tak Terduga Yaitu, Tutup Buka Tutup Buka Akhirnya Buka.

Padahal Secara Logika Resiko Judi Itu Merupakan Hal Yang Merugikan Diri Sendiri, Baik Pribadi Maupun Hubungan Rumah Tangga, Akibatnya Sudah Jelas Porak Poranda Meskipun Tidak Secara Langsung. Sementara, Dalam Ketentuan Pedomannya Sudah Ada Menyebutkan.

Sebagaimana terdapat dalam Buku R. Susulo Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan penjelasan nya pada halaman 223; Menjelaskan dulu seorang yang sebagai perusahaan membuka perjudian diancam pidana dalam Pasal 303 KUHPidana, sedangkan orang-orang yang mempergunakan kesempatan main judi yang di adakan dengan melanggar Pasal 303 tersebut dikenakan Pasal 542 KUHPidana. Lalu kemudian dengan Undang-undang penertiban perjudian tanggal 6 November 1974 dan Pasal 542 KUHPidana tersebut diganti dengan Pasal 303bis KUHPidana.

Artinya, sebagaimana yang terdapat dalam penjelasan pasal demi pasal tersebut seharusnya pihak Pemerintah apalagi di tingkat Daerah mempunyai peranan penting dalam menertibkan atau pemberian Izin terhadap Badan Usaha / Perusahaan yang bermodus Perjudian jika terbukti apalagi sudah meresahkan masyarakat umum, Dan bila perlu di muat dalam Perda Pemerintah Daerah dalam penertiban tersebut.

Dinamisnya Legalitas Judi Berkedok Gelper Di Bagan SiapiApi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Sampai Detik Ini Masih Beroperasi Bebas. Tidak hanya Gelper Kabar Angin Didapatkan Dadu Juga Hal Yang Sama. Kesannya Apa Bila Pemerintah Tidak Mengambil Kebijakan Persuasif Otomatis Semakin Menjamur, Bahkan Menjadi Polemik Di Tengah – Tengah Lapisan Mayarakat.

Selain Gelper Dan Dadu, Perlu Juga Di Ingatkan Bahwa Lokasi Perjudian Bermodus Gelper Tersebut, Dari Pantauan Kebanyakan Berada DiDalam Gang Yang Terpencil. KalauPun Terpencil Bukan Berarti Sulit Di Temukan Akan Tetapi Yang Namanya Tinggal Di Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir, Yaitu Kota Bagan SiapiApi, Tidak Tertutup Kemungkinan Pasti Relatif Tau ArahNya.

Uniknya Lagi Siapa Kah Big Bos Judi Tersebut Sehingga Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Dinilai Tidak Mampu Menghentikan Beroperasinya Permainan Judi Berkedok Gelper Itu Karena FaktaNya Sering Terjadi Tutup Buka Tutup Buka. Bukan Kah Pemerintah Daerah Punya Kewenangan Khusus Untuk Menertibkan.

Kuat Dugaan Bupati Rokan Hilir Tidak Punya Nyali Untuk Menutup Tempat Judi Gelper Itu Atau Melakukan Penertiban, Seakan Akan Pemerintah Juga Di Duga Tutup Mata Dan Pura – Pura Tidak Tahu Menahu Dengan Sistem Perkembangan DaerahNya Sendiri Berkembang BiakNya Judi Berkedok Gelper Itu. Padahal Realitanya Adalah Di Depan Mata, Dan Tidak Terlepas Menuju Kelokasi Yang Dimaksud Hanya Hitungan Waktu Permenit Saja Bukan Berjam Jam Apa lagi Berhari – Hari.(Tim)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *