Hukum&KriminalINHURiau

LBH Pekan Baru Gugat PT RPJ salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit ke Ditreskrimsus Polda Riau

INHU, Riau Andalas. com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekan Baru Provinsi Riau yang terdiri dari Andi Wijaya SH,MH dan Noval SH,MH menggugat PT. RPJ (Runggu Prima Jaya) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Ditresskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau.

Gugatan ini sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum (Pidana) yang dilakukan oleh perusahaan tersebut selama beroperasi di Kabupaten Inhu, kata Andi Wijaya SH. MH yang di dampingi Noval SH,MH di Pematang Reba senin (2/10/2017) kemarin.

Ada 3 materi tuntutan yang kita sampaikan dalam gugatan tersebut,” katanya.

Pertama adalah, PT. RPJ diduga telah melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit tanpa di Desa Anak Talang Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu tanpa memiliki Izin seperti Izin Lokasi, HGU (Hak Guna Usaha dan IUP (Izin Usaha Perkebunan).

Selanjutnya PT. RPJ juga tidak memiliki Amdal sejak beroperasi dari tahun 2008 yang lalu, namun hal ini baru dilaporkan masyarakat pada tahun 2016,” terangnya.

Selanjutnya yang ketiga adalah, PT. RPJ diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan di 5 (Lima) Titik seluas 3000 Hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Bukit Betabuh.

Kita menyesalkan sejauh ini tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, sementara hal ini berpotensi terjadinya konflik antara masyarakat dengan PT. RPJ,” ujarnya.

Dalam 7 (tujuh) kedepan Pollow Up laporan ini, jika tidak ditindak lanjuti maka fihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta.

Kita menduga PT. RPJ melakukan hal ini karena tidak memperoleh Izin dari pemerintah, atas perbuatanya perusahaan dapat di Pidana Paling lama 5 Tahun kurungan dan Denda 10 Milyar, pungkasnya.  **   js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *