Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Langgar Aturan, Bangunan Kanopi Sepanjang Jalan Sudirman Di Tertibkan

PEKANBARU,Riauandalas.com-Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru Bersama Satpol PP Kota Pekanbaru Melakukan Penertiban Bangunan Kanopi Sepanjang Jalan Sudirman,Senin (08 Juli 2019)

Penertiban Bangunan kanopi tersebut dilakukan karena bangunannya telah melanggar peraturan daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang mendirikan bangunan. Dalam aturannya kanopi di ruko hanya boleh sepanjang 2,5 meter namun pemilik ruko memasang lebih dari itu akibatnya pengguna jalan menjadi terganggu.

Penertiban ini tidak akan berhenti disini saja dan akan lanjut ke bangunan Ruko yang bertentangan dengan Peraturan Derah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan Jalan-Jalan Utama di Kota Pekanbaru.(rilis/rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *