Bisnis&EkonomiHukum&KriminalNasionalRiau

Kuasa Hukum PTPN 5, Dr Sadino, SH MH : Akan Laporkan LSM yang Membekingi Ke KPK, DPR RI.Terkait Eksekusi lahan seluas 2.823.52 hektar

PEKANBARU,Riauandalas.com– PTPNV, melalui Kuasa hukum nya Dr Sadino, SH MH melihat ada kejanggalan dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tentang pemberitahuan objek yang akan di eksekusi yakni lahan seluas 2.823.52 hektar antara PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan LSM Riau Madani (RM).

Seperti terdapat ketidak jelasan dan pertentangan diantaranya adalah jika objek yang akan dieksekusi menjadi kawasan industri siapakah pemiliknya nanti?.

Kemudian siapakah yang membiayai penebangan sawit dan siapa pula yang membiayai penanaman tanaman akasia merawat dan memupuknya.

Selanjutnya dikatakan Sadino, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 50 menyebutkan setiap pihak dilarangmelakukan penyitaan barang milik negara/daerah baik yang berada diinstansi pemerintah maupun pihak ketiga. Kemudian apabila eksekusi ini dilaksanakan akan mengakibatkankerugian negara sebesar Rp170 miliar.

“Sesungguhnya putusan ini untuk kepentingan siapa?. Karena harus melakukan penanaman akasia dengan mengeluarkan modal lebih kurang Rp10 juta/perhektar pada saat awal penanaman.

Untuk merawat dan memupuknya membutuhkan modal besar lagi lebih kurang Rp15 juta/perhektar dan keseluruhan lebih kurang Rp55 miliar,” Kata Sadino melalui press rilisnya, Selasa (30/1/2018).

Atas kejanggalan tersebut lanjut Sadino pihaknya tidak segan untuk melaporkan pihak-pihak terkait ke DPR komisi III, IV, VI dan KPK yang patut diduga menjadi beking Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Madani (RM) untuk melakukan eksekusi perkebunan PTPN V Riau yang merupakan aset negara ini.

“Putusan Pengadilan ini bukan untuk LSM Riau Madani tetapi untuk kepentingan beking,” jelas Sadino.

Aksi perlawanan ini dilakukannya agar DPR RI bisa mengetahui masalah yang sesungguhnya.

“Asset negara saja bisa dimainkan begini dan direkayasa. Tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan ke KPK karena kerugian negara Rp170 miliar,” ungkapnya.

Menurut Sadino, bagaimana LSM Riau Madani bisa membiayai perkara sebesar ini tanpa dukungan beking. Jika mau fair eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena masih ada gugatan perlawanan di PN Bangkinang dan gugatan Perdata di PN Rokan Hulu.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *