Hukum&KriminalNasional

KPK Terus Menyelisik Uang Rp 3 Miliar, Kasus Bupati Klaten

JAKARTA, Riau Andalas.com– Komis Pembarantas korupsi (KPK) berupaya terus mendalami asal-usul uang Rp 3,2 miliar yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Selain itu, KPK menyelisik uang Rp 2 miliar pada saat operasi tangkap tangan.

“Kami ingin mengetahui lebih jauh apakah (uang) Rp 3 miliar tersebut memang hanya terkait pengisian jabatan atau ada kepentingan lain terkait indikasi aliran dana itu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Penyidik KPK, sambung Febri, memperoleh informasi baru dalam pemeriksaan Direktur PDAM Kabupaten Klaten Irawan Margono pada hari ini. Irawan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sri Hartini.

“Kami ingin melengkapi beberapa informasi yang ada. Termasuk beberapa informasi baru yang juga kita dapatkan ketika kita melakukan pemeriksaan di daerah,” ujar Febri.

KPK menyita uang Rp 3,2 miliar dari rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Uang yang diduga sebagai hasil suap promosi jabatan tersebut ditemukan dalam lemari dari dua kamar yang berbeda.

“Penyidik menemukan sejumlah dokumen, menemukan juga sejumlah uang di lemari dalam kamar yang diduga kamar anak Bupati dan di lemari yang diduga adalah kamar Bupati. Uang yang ditemukan sekitar Rp 3 miliar dan Rp 200 juta,” sebut Febri beberapa waktu lalu.

Penyitaan dilakukan saat penggeledahan pada hari Minggu (1/1) lalu. KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap promosi jabatan yang disangkakan pada Sri Hartini.

“Di hari pertama Minggu (1/1) tiga lokasi, yaitu rumah dinas Bupati. Jadi di rumah dinas Bupati di kamar yang diduga kamar anak Bupati ditemukan Rp 3 miliar. Di lemari Bupati sekitar Rp 200 juta. Jadi itu di rumah dinas yang dilakukan pada hari pertama. Kemudian ada rumah pribadi dan rumah saksi juga. Hari kedua ada tiga kantor yang digeledah, mulai kantor Bupati, kantor BKD, dan kantor Inspektorat,” papar Febri.
(dhn/fdn/detik.com/ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *