Berita utamaRohulTekno

KPID Riau Bentuk komunitas Cerdas Media diPasirpangarain

RokanHulu,riauandalas.com
Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) Provinsi Riau membentuk sebuah Komunitas
Cerdas Media (KCM) di Dusun Tanjung Harapan, Kelurahan
Pasirpangaraian. Sejauh ini, sudah dua KCM terbentuk di
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Melalui Pelatihan dan Pembinaan dengan tema “Menguatkan
partisipasi Masyarakat dan Pengawasan Isi Siaran”, Senin
(18/5/15) malam, pihak KPID Riau mengajak masyarakat Riau
lebih kritis dalam mengawasi isi siaran, baik media radio
atau televisi.
 
Ketua KPID Provinsi Riau, Zainul Ikhwan, mengakui dengan
dibentuknya KCM di Dusun Tanjung Harapan, sudah dua KCM di
Rohul dibentuk oleh komisi. Sebelumnya, pada 2013 silam,
juga dibentuk komunitas sama di Pasirpangaraian,
beranggotakan antara 20-30 orang.
 
KCM, jelas Zainul, adalah komunitas lahir yang lahir dan
tumbuh dari masyarakat untuk masyarakat. Komunitas ini
diprakarsai oleh masyarakat secara mandiri. Apalagi, dalam
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang
Penyiaran, setiap warga negara Indonesia memiliki hak,
kewajiban, dan tanggungjawab dalam berperan serta
mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
 
“Karena lembaga penyiaran banyak, hal itu tidak terpantau
oleh KPI. Dari itu perlu pengawasan dari masyarakat, karena
frekuensi dipakai lembaga adalah milik publik yang
dipinjamkan negara untuk mereka (lembaga),” kata Zainul
kepada riauterkini.com, Senin malam.
 
Sesuai aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3SPS), ada yang boleh disiarkan dan tidak boleh
disiarkan. Hal itu juga harus diawasi oleh masyarakat.
 
“Sederhana saja, sepulang ini, mereka (warga) bisa mengawasi
isi siaran radio atau televisi yang tidak layak tayang, dan
mengawasi anak-anak mereka,” terangnya.
 
Jika ada isi siaran yang tidak cocok atau sesuai, warga bisa
melaporkan nama acara, nama media, jam tayang, dan untuk
bukti KPI yang akan bekerja. Pengaduan bisa dilakukan ke
Kantor KPID Riau di Jalan Gajah Mada 200 Pekanbaru, Call
Center telp/ fax: 0761-27043, Facebook: pis.kpidriau@yahoo.com,
Twitter @kpi_daerahriau, atau kirim pengaduan via Email: pis.kpidriau@yahoo.com.
 
“Tidak ada konsekuensi hukum bagi masyarakat yang melaporkan
isi siaran yang tak sesuai tayang. Karena akan kita lindungi
identitasnya,” jelas Zainul didampingi Anggota Bidang
Pengawasan Isi Siaran Junaidi, dan beberapa Staf Sekretariat
KPID Riau. KCSI Dibentuk di 5 Daerah
 
Selain KCM, jelas Zainul Ikhwan, bahwa KPID Riau juga telah
membentuk Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) di lima
wilayah yang masuk sebagai daerah perbatasan, seperti
Bengkalis, Dumai, Meranti, Rokan Hilir, dan Indragiri
Hilir.
 
KCSI dibentuk sejak 2013 lalu, karena kebanyakan warga di
daerah perbatasan lebih banyak menonton atau mendengar
siaran asing, seperti dari Singapura atau Malaysia. Setiap
hari warga mendengarkan lagu kebangsaan negara lain.
 
Tujuan dibentuknya KCSI, masyarakat Tanah Air lebih cinta
dengan isi siaran media di Indonesia. Mereka harus mengerti
dampak dari setiap isi siaran yang ditonton, terutama bagi
anak-anak mereka. Karena setelah dewasa nanti, mereka akan
meniru apa yang pernah ditontonnya semasa kecil.***(KPID Riau sosialisasi di Dusun Tanjung Harapan, Kelurahan Pasirpangaraian (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *