Berita utamaHukum&KriminalNasionalRohul

Korupsi Genset Sei kuning,Mantan Plt Sekdakab Rohul Muzawir,Resmi huni lapas pasir pangaraian

Rohul,riauandalas.com – Mantan Pelaksana tugas (PLt)
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu (Rohul)
Muzawir LS SH, resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Klas II.B Pasirpangaraian, Rabu (6/5/15) sore.
 
Muzawir merupakan salah seorang terpidana dari kasus korupsi
generator setting (Genset) 2X5 mega volt ampere (MVA) Sei
Kuning, Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rohul. Dari kasus
yang terjadi sejak 2006 silam tersebut, Negara dirugikan
sekitar Rp7,9 miliar.
 
Muzawir diantar puluhan pria menggunakan beberapa mobil
pribadi tiba di Lapas Klas II.B Pasirpangaraian sekira pukul
16.47 WIB. Dia beda mobil dengan Kasi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Iskandar
Zulkarnaen yang berada paling depan.
 
“Dia (Muzawir) datang secara baik-baik ke Kantor Kejari
(Pasirpangaraian),” kata Iskandar Zulkarnaen menjawab
riauterkini.com usai serahterima terpidana dengan pihak
Lapas, Rabu sore.
 
Sesuai putusan kasasi MA RI Nomor 2014K/Pid.Sus/2012,
tanggal 2 Mei 2014, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor
Pengadilan Negeri Pekanbaru, mantan Plt Sekdakab Rohul ini
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, junto pasal 55 KUHP tentang ikut bersama sama
melakukan tindak pidana korupsi.
 
“Dia dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, atau
subsider satu bulan penjara,” jelasnya.
 
Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Muzawir
juga divonis 1 tahun penjara. Kemudian, dia mengajukan
kasasi ke MA.
 
Dengan ditahannya Muzawir, sambung Iskandar, ada dua
terdakwa lagi dari kasus korupsi Genset Sei Kuning yang
belum menjalani hukuman, yakni David Antoni Grill (Direktur
PT Tiga Bintang Mas Abadi, Jakarta), dan Budi Gunawan
Prayitno alias Niko (Direktur PT Palu Gada Perkasa,
Jakarta). Kedua kontraktor ini dihukum penjara 5 tahun.
 
Kasus korupsi genset 2X5 MVA Sei Kuning sendiri melibatkan
banyak orang, di antaranya mantan Bupati Rohul Ramlan Zas,
mantan Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya Hamdan Kasim, dan
Anggota Panitia Lelang M. Yanuar dan Nofiardi, mantan Kabag
Keuangan Setdakab Rohul Tengku Azuwir, dan Muzawir yang baru
menjalani hukumannya.***(M.hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *