Hukum&KriminalPelalawan

Korupsi APBDes, Kejari Pelalawan Tahan Bendahara Desa Sungai Solok

PELALAWAN,Riauandalas.com- Kejaksaan negeri Pelalawan (Kejari)Penyerahankan tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi, Tersangka Nurweli Ratna Sari Repelita Alias Lita Bin Nurdin. kamis 28 Nopember 2019.  

Oleh tim Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan,

1. Andre Antonius SH.
2. Yongki Arvius, SH. MH.
3. Abu Abdurrachman, SH.
4. Nofwandi, SH.
5. Dyofa Yudistira, SH.
6. Jody Valdano, SH.
7. Andre Pratama, SH.

Tersangka Nurweli Ratna Sari Alias Lita Bin Nurdin selaku Bendahara Desa Sungai Solok, dan tersangka . Nurweli Ratna Sari Repelita Alias Lita Bin Nurdin setelah dilakukan tahap II oleh tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor : Print- 382 /L.4.19/Ft.1/11/2019 tanggal 28 Nopember 2019 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap APBDes Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.440.775.692,21 (satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua koma dua puluh satu rupiah), selanjutnya terhadap tersangka An. Nurweli Ratna Sari Repelita Alias Lita Bin Nurdin diduga melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsider pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana, kemudian tersangka An. Nurweli Ratna Sari Repelita Alias Lita Bin Nurdin dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari (28 Nopember 2019 s/d 17 Desember 2019).

Proses penahanan tahap penuntutan yang dilaksanakan oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berakhir sekitar pukul 13.30, serta berjalan aman dan lancar.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *