Rohul

Kordinator Aksi Forum Wartawan Desak Copot Kepala BPN Rohul Meminta Ma’af Mengaku Terprovokasi Penggalan Vidio 

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam forum solidaritas wartawan Rokan Hulu, yang menggelar aksi damai dikantor BPN Rohul dan mendesak pencopotan Kepala BPN Rohul mengaku menyesal dan meminta maaf karena telah terprovokasi dengan penggalan vidio yang dikirim ke WhatsApp group wartawan Rohul kompak oleh salah seorang oknum wartawan Kamis (29/10/2020) malam

Pernyataan sikap ini disampaikan  oleh Rian Alfian yang diamini oleh puluhan wartawan lainya saat menghadiri konferensi Pers diruang kerja kepala Kantor BPN Rohul, Rabu (04/11/2020) Siang

Tampak hadir Wakil Ketua PWI Rohul Yusrizal yahya, Ketua AWI Rohul Halomoan Nasution didampingi Sekretaris AWI, Ramlan Lubis LC, Bendahara AWI Endang Sunaryo, Ketua DPD LPK Provinsi Riau Miswan S.Ag, Ketua Koperasi Pena Tinta Emas Rohul Safri Is, Mantan Ketua PWI Rohul Fery Hendrawan, Pimpinan Redaksi Warta Kriminal Zasmir SH, Kabiro NewsKPK Muliarjo, Kabiro Mitanews Fauzi, dan sejumlah wartawan media cetak, online dan elektronik, juga tampak hadir ketua LSM Perkara Rohul Faisal Purba.

Dalam kesempatan itu kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir S.SIT, MH menunjukan vidio CCTv dari awal kronologi kejadian dari awal terjadi cek cok mulut antara H.Sihombing dan Satpam serta Staf BPN bahkan nyaris terjadi insiden keributan diruang kantor BPN tersebut.

 

Selain itu Tarbarita Simorangkir selaku kepala kantor ATR/BPN Rohul menilai dari Pemberitaan sejumlah media termasuk media riauandalas.com dengan judul oknum Satpam dan Staf BPN Usir Wartawan yang dipublikasikan pada jumat (30/10/2020) Sore
atas nama Pribadi dia menyampaikan sangat keberataan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius tanpa disertai dengan bukti yang valid “saya sangat keberataan dengan berita tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada saya untuk melengkapi berita tersebut agar berita berimbang dan akurat
Sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk ” ujarnya dengan nada kecewa.

T.Simorangkir menambahkan seharusnya sebagai insan Pers harus memahami Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.” Imbuhnya.

Tarbarita Simorangkir yang juga menyandang Gelar master Hukum (MH) menambahkan bahwa dalam berita tersebut disebutkan:  “ Oknum Satpam dan Staf BPN Rohul Usir Wartawan itu tidak benar, pada faktanya yang terekam CCTV Pihaknya tidak melakukan itu, setelah dilakukan reka ulang dalam vidio yang berdurasi sekitar 38 menit itu justru nyaris terjadi insiden yang membuat tamu dikantor Pelayanan masyarakat tersebut merasa ketakutan sehingga Satpam meminta agar H.Sihombing Bersama Temannya Arifin untuk keluar dari ruangan dengan cara baik baik bahkan saat usai adu argumentasi H Sihombing sempat minum Aqua gelas dan sudah menganggap Persoalan dengan Pihak BPN Clear

Dalam Hal ini Kepala Kantor BPN Rohul menegaskan bahwa tuduhan yang dimuat dibeberapa media cetak maupun online telah merugikan nama baiknya” Saya merasa nama baik dan martabat saya pribadi dan juga keluarga besar saya merasa dirugikan karena tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.

“Saya menilai, bahwa berita yang dimuat dibeberapa media tersebut telah menyalahi aturan sebagai yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers  dimana ditegaskan : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.

Dijelaskanya “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”

Terkait hal tersebut diatas, sekali lagi saya bantah dan saya tegaskan bahwa berita yang ditulis tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, untuk itu, saya mendesak  segera mencabut berita dengan judul “ Oknum Satpam dan Staff BPN Rohul Usir Wartawan agar diganti dengan judul yang lebih layak untuk dipahami Publik

Oleh karena itu saya meminta kepada Redaksi khususnya media online riauandalas.com untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dan saya mendesak redaksi riauandalas.com memuat hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal, ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/ Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Demikian hak jawab yang saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih ” Ujar Tarbarita mengakhiri.
***(TIM)