Hukum&KriminalKamparRiau

Korban “PHK” Sat pol PP Kampar akan adukan Nasibnya Ke Ombusman RI Perwakilan Riau

KAMPAR,Riauandalas.com- Sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol pp) kabupaten Kampar yang menjadi Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Sepihak oleh Satuan Polisi pamong praja kabupaten Kampar berencana mengadukan nasibnya ke Ombusman RI Perwakillan Riau di Pekan baru.

Hal tersebut di sampaikan oleh Zulfi Salah seorang Korban PHK yang di hubungi melalui telpon selulernya,Rabu 27/05/2020.

Zulfi menjelaskan bahwa PHK tersebut di duga terjadi Mall Administrasi (perbuatan melawan hukum) dan pemecatan yang tidak prosedural serta diduga terjadi pungli 150 Ribu/bulan Selama bekerja,ujarnya.

Persoalan pemberhentian 9 orang tenaga Banpol PP yang bekerja di BPR Sarimadu yang dikembalikan tgl 9 september 2019 yang lalu ke satuannya dan tidak diterima di Satpol PP.

Dalam hal memberhentikan pegawai tidak tetap (Banpol Satpol PP) merupakan kewenangan dari Kasatpol PP untuk mengusulkan kepada Bupati Kampar. kata kepala Divisi operasional indonesia law emforcent monitoring, Syailan Yusuf tempo hari.

“Sepanjang belum ada persetujuan dari Bupati Kampar, perberhentian tenaga kerja tidak tetap (Banpol Satpol PP) tidak sah dan mereka wajib dipekerjakan kembali ke Satuannya.

Dalam surat perjanjian ikatan kerja antara pemerintah Kabupaten Kampar dengan tenaga bantuan Polisi Pamong Praja sangat jelas bahwa, tenaga Banpol Satpol PP bukanlah karyawan PD BPR Sarimadu.

Pada pasal 3 ayat 3 menyebutkan, pihak pertama berhak untuk setiap saat secara sepihak mengusulkan pemutusan hubungan kerja dengan pihak kedua kepada Bupati Kampar, sebaliknya pihak kedua dapat mengajukan permohonan berhenti setiap saat. Ayat 1 berbunyi, perjanjian kerja ini berlangsung selama 12 bulan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember, sebutnya.

Kemudian, pasal 9 berbunyi, pihak kedua dapat diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai tidak tetap (Tenaga Banpol Satpol PP) karena, Permintaan sendiri, Penilaian pekerjaan tidak memuaskan dan atau tidak cakap/tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik.

Selanjutnya, kesehatan tidak mengizinkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan Pengurangan pegawai (Tenaga Banpol Satpol PP) dan pasal 10 berbunyi, perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama antara pihak kedua dengan pihak pertama yaitu Kasatpol PP Kabupaten Kampar.ujar syaillan.(Am).