Korban Penganiayaan Kecewa 4 Pelaku, Dituntut 1,5 Tahun Bisa Beralih Jadi Tahanan Rumah
ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Empat terdakwa dalam perkara penganiayaan kakak Beradik yang masih satu keluarga, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Keempat terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Rokan Hulu (Rohul) sudah terbukti melakukan penganiayaan ke korban Sukasmita (30).
Hasil sidang pembacaan tuntutan dengan JPU Kejari Rohul, yakni Riki
Saputra SH dan Lawra Resti Nesya SH, diketuai Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Pasir Pangaraian Sarudi, dengan hakim anggota Adhika Budi
Prasetyo SH, MBA, MH, dan Adil Matogu Franky Simarmata SH, Selasa (13/6/2017) sore.
Kata JPU, tuntutan yang dijatuhkan ke keempat terdakwa, yakni Hardianis, Maradona Ritonga, Rahdi Iskandar, dan H. Arton, sudah sesuai karena pemohon Sukasmita mengalami sejumlah luka saat penganiayaan terjadi 7 Desember 2016 lalu sekitar pukul 22.00 Wib, dan
dikuatkan hasil visum.
Kata Riki, tuntutan dijatuhkan kepada empat terdakwa 1 tahun 6 bulan
sudah sesuai SOP Kejaksaan dan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Apalagi bila dilihat dari kategori lukanya, dan juga Pasal didakwakan
170 ayat 1, sudah mengacu pada itu,” ucap Riki usai sidang di PN Pasir
Pangaraian, Selasa sore. Dimana penetapan pengalihan, penahanan empat terdakwa dari tahanan negara jadi tahanan rumah, Riki mengaku masih perlu petunjuk pimpinan dahulu.
“Sebab itu, nantinya minta penunjuk pimpinan dulu, untuk melaksanakan
penetapan atau tidak,” kata Riki dan mengatakan sidang akan
dilanjutkan, Kamis (15/6/2017) depan dengan agenda pembacaan pembelaan
atau pledoi dari empat terdakwa.