INHUPendidikanRiau

Komite Sekolah dilarang lakukan Pungutan terhadap Anak Didik .

RENGAT, Riau Andalas.com –  Namun sepertinya beberapa Sekolah di Kecamatan Rengat dan Rengat Barat masih tetap melakukan Pungutan terhadap Anak Didik nya dengan besaran bervariasi ,seperti SMA N I Rengat Barat besar nya pungutan yang dilakukan Sekolah Adalah sebesar Rp 120.000,- untuk setiap Siswa/i ,dengan sebutan Uang Komite .

Demikian disampaikan oleh Tenaga TU yang sehari hari nya dia khusus untuk menerima Uang Komite dari setiap Murid di SMA N I Rengat Barat tepat nya di Pematang Reba disamping Kantor Camat Rengat Barat ,namun dia enggan menyebut kan namanya .

Dia mengatakan kepada Wartawan di Kantor TU SMA N I Rengat Barat ,kalau dia bertugas hanya menerima Dana Komite dan  setelah itu dia menyrahkan nya  kepada Bendahara Komite ,
,Jadi kalau mengenai penggunaan nya silah kan tanya kepada Bendahara Komite jawab nya .

Atau silahkan saja tanya sama Kepala Sekolah SMA N I Rengat Barat jelas nya .
Seperti menjelang UN ,beberapa orangtua Murid ada yang mengerutu kepada Sekolah SMA N I Rengat Barat ,para Sisws/i harus membayar Uang Komite sampai ke Bulan Juni 2017 ,apabila Siswa/i tidak membayar nya ,Kartu Peserta Ujian tidak akan diberikan ,namun setelah dikonsultasi kepada TU SMA B I Rengat Barat ,itu tidak benar ujar TU Sekolah SMA N I Rengat Barat yang minta nama nya tidak ikut ikutan ditulis diKoran ,,dia menambah kan ,bahwa apa yang disampaikan oleh beberapa orangtua Murid itu tidak benar ,kalau memang anak Kelas XII yang akan melaksanakan UN tidak ada hubungan nya dengan Uang Komite ,jadi Kartu Peserta Ujian nya tetap diberikan ujar nya .

Ketika akan Konfirmasi kepada Ketua Komite Sungadi sedang keluar rumah ,lagi tidak ada dirumah .
Padahal dalam PP no 75 Tahun 2016 sudah tertulis yaitu dalam ;
Pasal 10 Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Tapi kenapa masih ada Sekolah yang memungut Dana Komite ! ** js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *