Hukum&KriminalRohul

Kok Bisa…! Gara Gara Bakar Sarang Tawon, Dua Warga Tandun Di Tangkap Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – AK (45 th) warga Desa Tandun dan Sal (46 Th) warga Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Riau tidak mengira bakal berurusan dengan Polisi Sektor Tandun Resor Rokan Hulu

Dua warga ini diduga sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) saat ini keduanya  telah di amankan.di Mapolsek Tandun Selasa (29/08/18) sore.

Kebakaran lahan terjadi di Desa Koto Tandun terjadi pada selasa (28/08/18). Sore dan telah, meludeskan satu hamparan lahan warga. Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 02.00 dinihari, personil Polsek Tandun berhasil mengamankan 2 lelaki terduga pelaku pembakaran lahan,

Kedua warga  tersenut ditangkap, karena diduga sudah lakukan tindak pidana pembakaran satu hamparan lahan d‎i RT 08/ RW 04 Dusun ll Desa Koto Tandun dengan titik koordinat TKP N. 0°37′ 51.9672″, E.100° 36′ 15.8976″.

Bahkan pihak Polsek Tandun juga juga sudah memintai keterangan, sejumlah saksi termasuk Kepala Desa Koto Tandun Onto Wiryo Alias Onto (53), dan warga setempat.

Di lokasi kebakaran lahan, ketika dilakukan proses pemadaman melibatkan tim gabungan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 mancis dan sepotong kayu yang baru terbakar. Kemudian, Rabu sekitar pukul 02.00 dinihari, hasil penyelidikan diketahui keberadaan terduga pelaku inisial Akh sedang berada di Ujung Batu.

Ketika diintrogasi polisi, Akh mengakui dirinya sudah membakar lahan karena disuruh oleh terduga pelaku kedua inisial Sal. Kemudian, kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tandun guna penyidikan lebih lanjut. ***( Alfian)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *