Kampar

KODIM 0313/Kampar Gelar Sosialisasi doktrin TNI AD ” KEP ” dan Pengawasan Petunjuk TNI AD


BANGKINANG, Riau Andalas. com – Personel Kodim 0313/KPR mengikuti kegiatan sosialisasi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi yang dilaksanakan di Ruang Data Makodim 0313/KPR. Kegiatan ini di ikuti oleh para Danramil Batuud dan babinsa jajaran kodim 0313/KPR.  Acara ini dibuka langsung oleh Dandim 0313/ KPR Letkol Kav Yudi Prasetio SIP,  bersama sama tim dari Mabesad yang terdiri dari Kolonel Inf Toto Jumariono dan Letkol Arh Harvin serta di dampingi Pasiren Mayor inf Yuliandri dari Korem 0313/Wira Bima. Hal yang disampaikan oleh tim dari mabesad antara lain : latar belakang, hakekat, kedudukan dan landasan doktrin, peran, tugas dan fungsi TNI AD, hakekat ancaman, damai, konflik dan perang, pembinaan TNI AD, penggunaan TNI AD dan wewenang. Dimana mempunyai tujuan untuk memberikan informasi dan sekaligus menyamakan visi, persepsi dan interprestasi terhadap Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi sehingga dapat dipahami dan diimplementasikan secara benar oleh seluruh prajurit Kodim 0313/KPR pada khususnya dan TNI AD pada umumnya.

Selain itu Letkol Arh Harfin menyampaikan agar buku buku yang diturunkan baik petunjuk atau doktrin oleh Komando Atas agar di pelihara dan dipelajari, di jaga keutuhan nya karena semua itu merupakan ilmu dan bekal untuk melaksanakan komunikasi sosial dengan pihak terkait. Setelah memberikan pengarahan di ruang data, tim dari mabesad Letkol Arh Harvin mengecek perpustakaan yang ada di kodim 0313/KPR di dampingi Pasiops 0313/KPR dan Pasiren korem 0313/WB Mayor inf Yuliandri N. Menurut Dandim bahwa doktrin merupakan suatu pedoman berisikan ajaran yang diyakini kebenarannya sesuai perkembangan lingkungan strategis dan dilandasi pengalaman sesuai sejarah yang panjang serta tetap memegang teguh prinsip perjuangan TNI AD.

Sedangkan Kegunaan doktrin merupakan pedoman dasar dalam membangun dan mengembangkan postur TNI-AD yang dapat diandalkan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan kita, Doktrin Kartika Eka Paksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 8 menjelaskan bahwa TNI-AD melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan, menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain, membangun dan mengembangkan kekuatan matra darat dan memberdayakan wilayah pertahanan di darat digunakan dalam bentuk pengerahan baik dengan menjalankan fungsi Binter maupun Pertempuran. Pengertian utuh bahwa TNI-AD yang kuat senantiasa menjunjung cita-cita yang tinggi, serta keprajuritan sejati yang diwujudkan melalui kesanggupan, kerelaan dan ketetapan hati setiap prajurit TNI-AD untuk mempertahankan Tanah Air sampai titik darah penghabisan yang dilandasi keyakinan akan niat dan keinginan luhur dalam membela keadilan suci dan kebenaran.(Penrem 031/Wirabima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *