AndalasHukum&KriminalMedan

Kodam I/BB Susun Rencana Undang -Undang

Aspers Kasdam I/BB Kolonel Inf Edi Saputra, S.I.P. membacakan sambutan Pangdam I/BB pada acara penelitian dalam rangka menyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) di lantai V Makodam I/BB jalan Gatot Subroto Km 7.5 Medan, Selasa (12/9)

MEDAN, Riau Andalas. com – Aspers Kasdam I/BB Kolonel Inf  Edi Saputra, S.I.P. buka acara penelitian dalam rangka menyusunan Rencana Undang-Undang  (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang dilaksanakan oleh kementrian pertahanan Republik Indonesia di lantai V Makodam I/BB jalan Gatot Subroto Km 7.5 Medan, Selasa (12/9)

Dalam sambutannya Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Cucu Somantri yang disampaikan Aspers Kasdam I/BB bahwa kegiatan ini adalah dalam rangkamengisi kuesioner yang telah dipersiapkan oleh ditjen kuathan kemhan, untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan undang-undangKUHPM. oleh karena itu diharapkan  kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dalam menjawab setiap pertanyaan dalam kuesioner dengan sebenar benarnya. pahami setiap pertanyaan sebelum menjawabnya. tanyakan kepada tim dari ditjen kuathan kemhan tentang pertanyaan yang belum dipahami.

Pada kesempatan ini juga disampaikan sambutan Direktur SDM Ditjen Kuathan Kemhan Brigadir Jenderal TNI Sumardi oleh Kolonel Cba Wiwik Jati Wahono Kasubdit  Watpers Dit sdm Ditjen Kuathan Kemhanbahwa acara ini merupakan bentuk rangkaian dalam perumusan dan penyusunan suatu naskah akademik rancangan peraturan perundang-undangan, pembangunan atau pembaruan hukum pidana tidak hanya membangun lembaga-lembaga hukum , tetapi juga harus mencakup pembangunan substansi produk-produk hukum yang merupakan hasil suatu sitem hukum dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana dan yang bersifat kultural yakni sikap-sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi berlakunya sitem hukum. Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya suatu naskah akademik, dengan harapan untuk mengetahui dan mendapat berbagai permasalahan terhadap implementasi Undang-undang KUHPM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *