Bisnis&EkonomiHukum&KriminalKesehatanRohil

Klinik Ibunda Tahan lagi Pasien Tak Mampu Bayar Ongkos Bersalin

BAGANBATU, Riau Andalas.com – Riau Andalas.com  -” Klinik ibunda, jalan Lintas Riau Sumut Km 3 Kecamatan Bagansinembah Rohil, Tampaknya enggan untuk di ajak bernegoisasi terkait minimnya dana operasi yang di miliki Seorang Pasien bernama “Erika Pauziah, 20 th Warga lubuk Jawi, Kecamatan Balai Jaya ,yang baru menjalani bedah Cesar di Klinik tersebut Pada tanggal 6 Nopember 2017, yang lalu.

“Untung tak dapat di raih, “Malang tak dapat di tolak, Begitu kata yang tepat buat “Erika Fauziah, yang tak mampu melunasi biaya operasi, sebagaimana yang telah di tetapkan oleh pihak Manajemen Klinik Ibunda  sebesar Rp 6.900.000-,terpaksa Erika fauziah pun Harus di tahan untuk sementara waktu, menunggu adanya pelunasan pembayaran atas operasi Cesarnya .

Sampai berita ini di turunkan ,Upaya pihak keluarga telah bermohon  kepada pihak Manajemen,agar di berikan keringan biaya operasi ,Namun permohonan keluarga ,mendapat penolakan dengan menetapkan biaya operasi seperti yang tertera di atas.

Ibu Atik, Orang tua Erika mengatakan, Pernah akan membayarkan Rp 1.500.000 lagi, Setelah membayar Rp 4000.000 Namun dirasa belum cukup,pihak klinik Ibunda menolaknya, Awalnya saya sudah bayar 4 juta pak, Dua hari kemudian saya cari pinjemen dan saya mau bayarkan 1.5 juta, Pihak Klinik tidak mau, alasannya tidak memenuhi hingga Rp6900.000, ungkap ibu Atik kepada Wartawan, (16/11/2017) .

” Novi, Keluarga sepupu “Erika fauziah yang dihubungi “Riauandalas.com ,Senin 13/11/2017 Mengatakan ,” Erika fauziah, Sebelumnya ditangani bidan  Desanya “Evi, Namun Ke khawatiran yang menghantui, jikalau suatu hal yang tidak di kehendaki, Walau mengingat minimnya dana yang di miliki,Evi pun merujuknya ke Klinik Ibunda untuk di Operasi, paparnya.

Akhirnya Erika pun menjalani Bedah Cesar atas Saran pihak Klinik yang di tangani Dokter “Ady Putra ,Walau Ibu Atik dan. Erika merasa berat hati akan minimnya dana yang di miliki ,Operasi pun di laksanakan pada sekitar pukul 16 :00 Wib Senin 6 November 2017.

Humas Klinik Ibunda yang di konfirmasi terkait kebenaran Penahanan Erika Fauziah yang dianggap tidak mampu Penuhi biaya beban Operasi,”Suroyo Membantahnya ,Kami tidak ada menahan Pasien yang bapak Maksud, Terkait Erika pada Operasi Bedah Cesar tanggal 6 November lalu, Merupakan langkah kemanusiaan, Diman Pihak Klinik melakukannya, Paparnya,Kamis (17/11/2017).

Terkait Hal tersebut, Pihak Klinik Ibunda ,Sepertinya telah Memenjarakan Hak Kemerdekaan Erika Fauziah terhadap kebebasannya, Karena tidak mampu membayar penuh biaya operasi ,Kemerdekaan adalah setiap Manusia yang di jamin Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam penahanan atas kemerdekaan seorang Pasien yang tak mampu penuhi pembayaran biaya operasi dapat di kenakan Sanksi pidana  Pasal 333 ayat 1 KUHP berbunyi ” Barang siapa dengan Sengaja , dan Melawan Hukum Merampas Kemerdekaan Seseorang ,atau meneruskan perampasan Kemerdekaan yang demikian, diancam dengan Pidana Pinjara paling lama delapan tahun.

Sementara Dasar Hukum  Terkait Pidana perampasan Kemerdekaan orang lain yang di lakukan pihak klinik Ibunda, Juga tertuang pada Kitab Undang Undang Pidana (Wet boek Van  Stra frecht Staaysblaad) 1915 nomor 732 dan Undang Undang nomor 44 tahun 2009 tetang Rumah Sakit …(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *