AndalasHukum&KriminalJambi

Klarifikasi Terkait Tindak Lanjut Proses Hukum Terhadap Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1587 K/PID.SUS/2016.

JAMBI, Riauandalas.com – Kepada Yth. Kejari Tebo di Tebo, Sehubungan dengan perwujudan hak warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan Publik yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).

Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik , maka dengan ini kami dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia ( LPI TIPIKOR RI ), Jum’at (22/2/2019 )

Meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Tebo di Tebo agar segera memberikan jawaban terhadap temuan dan pertanyaan dalam surat Klarifikasi terkait tuntutan dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia” Ungkap Ketua Umum Aidil Fitri. SH

Ditambahkan Aidil Fitri.SH Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia ( LPI TIPIKOR RI ) menanyakan bagaimana perkembangan terkait Tuntutan yang di maksud dari Pihak nya diantara.

1. Bagaimana tindak lanjut dari Keputusan Kasasi nomor 1587 K/PID.SUS/2016, Terhadap Tersangka atas nama Ir. Saryono, Ali Arifin,ST, Musashi Pangeran dan Deni Kriswardana.

2. Mengapa Jaksa Penuntut Umum sampai saat ini belum juga menahan dan melimpahkan tersangka atas nama Ir. Saryono, Ali Arifin, ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kriswardana ke Pengadilan Tipikor,” Ungkap Aidil Fitri.SH pada awak media ini.

” Surat Klarifikasi ini kami sampaikan untuk bisa srgera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan kami akan menunggu jawabannya dari Kejari Tebo selam 30 Hari jam kerja, yang mana sesuai dengan Peraturan yang berlaku, Agar ada kepastian Hukum terhadap para Tersangka,” Jelas Aidil Fitri. SH

Surat Klarifikasi ini juga akan kita sampaikan melalui Tembusan kepada Instansi Pemerintahan diantaranya.
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Ketua Komisi III DPR Republik Indonesia di Jakarta
3. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.
4. Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
5. Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
6. Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
7. Ketua Pengadilan Tipikor Jambi di Jambi.
8. Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi.
9. Aswad Kejaksaan Tinggi di Jambi.
10. Media Cetak dan Elektronik.
11. Arsip.

Lembaga Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia ( LPI TIPIKOR RI ) mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama kepada Kepala Kejari Tebo diTebo, serta berharap agar segera memberikan jawabannya kepada kami” Ungkap Aidil Fitri.SH. ( Fendi/ biro ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *