Kisah Pilu Karyawan PT.IPP Korban PHK Sepihak Berharap Perlakuan Manusiawi
Menjadi Supir Tangki Selama 17 Tahun,) Humusor Hutasoit Dipaksa Kosongkan Rumah Tanpa Pesangon.
ROHIL, Riau Andalas.com – Beginilah kejadian Miris yang menimpa Humusor Hutasoit,karyawan Pekerja Harian Lepas (PHL) PT.Indo Agri Inti Plantation (PII) mitra Perusahaan PT.Salim Group di Kilometer 37 Desa Balai Jaya,Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rokan Hilir,Riau yang telah mengabdi sebagai Sopir Tangki Pengangkutan CPO selama 17 tahun lamanya.
Humusor Hst di PHK tanpa pertimbangan kemanusiaan dan di paksa meninggalkan rumah dinasnya.
Seperti yang dituturkannya kepada riauandalas.com,rabu 8/3 di Area Kantor IIP,dirinya di PHK tanpa adanya pesangon dan di paksa mengosongkan rumah yang terlebih dahulu pihak Perusahaan melakukan pemutusan aliran listrik dan air.
Di jelaskan,bahwa terhitung bulan juni 2016 hingga sekarang maret 2017, dirinya belum mendapat jawaban dari pihak angkutan terkait PHK dirinya.Meski dirinya melakukan kesalahan sehingga dirinya di Phk,namun tidak sepatutnya mendapat perlakuan yang tidak manusiawi,Saya akui melakukan kesalahan,namun tak sepatutnya saya di perlakukan demikian,ungkapnya kepada riauandalas.com,Rabu 8/3.
Humusor mengisahkan,kami sebagai Sopir tangki yang bekerja tanpa batas waktu,yang artinya mereka selama 24 jam bekerja( full time) hanya di beri upah sebesar Rp 100.000bawa CPO ke dumaibeda lagi Sorek Dumai, ada tambahansebesar 105 ribu rupiah ,kalau ada kerusakan,hanya gaji itu saja yang ada,dan sebulan hanya dapat 20 trip saja jika di kali seratus ribu,maka hasilnya 2juta rupiah saja tanpa ada jaminan kesehatan kepada Karyawan dan keluarga ungkapnya mengenang.
Untuk itu,dengan adanya perihal tersebut,dirinya membuat pengaduan kepada Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI)- Solidaritas Kecamatan Balajaya Unit IIP,Franky Manalu,dan laporannya di teruskan ke DPP-SBSI -Solidaritas Jakarta
“Ramlan Sinaga SH, untuk menindak lanjutinya.
Ramlan Sinaga yang di konfirmasi riausndalas.com, rabu 8/3, mengatakan,bahwa SBSI mencoba menegarai kasus dugaan PHK sepihak atas karyawan lepas PT.IPP yang di pandang tidak manusiawi, telah melakukan pembicaraan dan.menyurati Pihak pihak terkait,agar ada finalisasi, Namun hal tersebut tidak ada titik temu paparnya.
Ramlan Sinaga menjelaskan, terkait adanya mogok kerja yang di lakukan oleh karyawan IIP, adalah sebagai bentuk tidak tercapainya solusi antara kedua belah pihak,dimana Pihak perusahaan mengabaikan Hak hak Normatif mereka,sesuai Undang Undang yenaga Kerja nomor 13 tahun 2003,yang di abaikan Perusahaan pengangkutan,hal ini adalah bentuk pelanggaran Pidana,papar Ramlan kepada riauandalas.com.
Berbeda dengan pernyataan Kasi Administrasi (Kasi) PT.IIP, Gani,yang di konfirmasi riauandalas.com, Rabu, 8/3, dirinya tidak mengerti, mengapa ada mogok kerja, sementara surat pemberitahuan mogok yang masuk tertanggal 6 Maret 2017,sorenya baru ada pertemuan,Bukankah Mogok kerja itu adalah solusi yang gagal,paparnya.
Ditempat terpisah,Camat Kecamatan Balai Jaya,Samsuhir SPd yang di konfirmasi wartawan yerkait adanya kisruh Karyawan PT.IIP maupun Karyawan PT.Salim Group Seirumbia ll,dirinya tidak mengetahui,Saya tak tau ada mogok kerja Karyawan tu,tutupnya enteng 8/3./2017….(mahmud sinambela)