PemerintahanPendidikanRiauRohul

Kewajiban Berjilbab Bagi Siswi Non -Muslim Di – SMAN 2 Rambah Hilir Tidak Diharuskan.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Kepala Sekolah SMAN 2 Rambah Hilir Nurman Spd, menyebutkan

Ketentuan memakai jibab bagi siswi non muslim (Kristen) itu bukan keharusan dan tidak diatur secara tertulis”dan Nurman juga menegaskan bahwa selama ini ‎sekolahnya tidak pernah memberikan sanksi kepada siswi non muslim yang tidak mengenakan jilbab”Tegasnya”

Dirinya merasa heran ketika tiba tiba muncul isue terkait persoalan siswi non muslim berjilbab di SMA Negeri 2 Rambah Hilir (Berwawasan Unggulan), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang beredar di Media Sosial (Facebook) namun dari Hasil musyawarah persoalan ini sudah dianggap selesai, bahkan rencananya Pihak sekolah akan menempelkan surat edaran di komplek sekolah berupa himbauan agar siswi non muslim bebas artinya boleh tidak berjilbab sedangkan yang ingin kenakan jilbab ke sekolah juga tidak dilarang karna menurut Nurman kewajiban berjilbab itu hanya dapat diatur dalam sekolah yang berbasis agama islam “ungkapnya”

Merujuk Peraturan Mentri pendidikan nomor 45 tahun 2014 setiap sekolah dapat mengatur pakaian seragam bagi peserta didik mereka, namun seperi yang tertuang dalam pasal 3 ayat 4 huruf (d) ‎.

Sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya.

Menurut Kepsek di SMA Negri 2 Rambah Hilir memiliki 472 Pesera didik  ada sekitar 40 orang yang non Muslim sedangkan yang 21 orang merupakan wanita yang mengenakan jilbab ke sekolah‎, dan ini sudah menjadi kebiasaan bagi mereka berjilbab dan sudah ada sejak sekolah tersebut berdiri pada tahun 2002.

Namun di bulan Agustus 2018 ini, orang tua dari Febriana Br Sihombing ‎yakni Hendron Sihombing menganggap bahwa ketentuan itu tidak sesuai dengan kebinekaan yang diajarkan di bangku sekolah dan ia meminta agar Putrinya dibolehkan jadi peserta didik di sekolah tersebut tanpa mengenakan jilbab,

Namun Permasalahan itu, akhirnya dapat diselesaikan melalui pertemuan (mediasi) yang dihadiri Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah, Kepala SMAN 2 Rambah Hilir Nurman S.Pd, komite sekolah, sejumlah orang tua siswi non muslim, bertempat di aula SMA Negeri 2 Rambah Hilir, Kamis (30/8/2018) pagi.

Dalam pertemuan itu, juga dihadiri Kepala Kesbangpol Rohul Musri, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, Sekcam Rambah Hilir, Plh Kasat Intelkam Polres Rohul Ipda Sudarto S.Sos, Paur Humas Polres Rohul,Ipda Nanang Pujiono.SH Hulubalang Rambah Hilir Amin P, Irwan Pribadi,Ketua Granko Bejo, Tokoh Masyarakat Batak Balasroha Manik, dan pihak terkait lainnya.

Dalam pertemuan yang baru selesai Pukul 11 00 WIB, Kepala SMA Negeri 2 Rambah Hilir Nurman menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait siswi non muslim yang mengenakan jilbab‎.

Dalam isi surat tersebut, pihak sekolah menyatakan tidak ada aturan tertulis atau kewajiban bagi siswi non muslim mengenakan jilbab, tetapi siswai non muslim yang mengenakannya atas kesadaran sendiri dan bukan atas unsur paksaan.‎ Bahkan pihak sekolah juga tidak pernah berikan sanksi bagi siswi non muslim yang tidak mengenakan jilbab.

Lebih Lanjut Nurman menjelaskan Pemakaian jilbab bagi peserta didik siswi non muslim, sebenarnya itu sudah menjadi kebiasaan sejak berdirinya SMA Negeri 2 Rambah Hilir 2002. Namun, itu tidak ada paksaan bagi siswi non muslim harus kenakan jilbab.

Dalam Pertemuan tersebut, Nurman juga menegaskan, bahwa ‎bagi siswi non muslim boleh tidak mengenakan jilbab. Dan Pihak Sekolah juga akan menjamin tidak akan ada intimidasi atau pengaruh terhadap nilai siswi yang tidak berjilbab, “tegasnya .

“Dalam dunia pendidikan kita mendidik anak‎ secara demokrasi, artinya dengan demokrasi dia kreatif, timbul inovasi-inovasi dan pola pikir cerdas.

Sehingga menurutnya, permasalahan mengenakan pakaian bukan prinsif. “Yang terpenting semangat belajar, mau pakai jilbab silahkan saja, dan bagi yang tidak mau silahkan,” katanya”

‎Dirinya menyatakan, bila diperlukan SMA Negeri 2 Rambah Hilir nantinya membuat surat edaran atau surat imbauan ke orang tua, guna mempertegas bahwa pihak sekolah tidak pernah melarang siswi non muslim yang tidak memakai jilbab ke sekolah.

Masih ditempat yang sama Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah dalam menyikapi hasil rapat tersebut menyatakan, masalah yang terjadi di SMA Negeri 2 Rambah Hilir sebenarnya masalah internal sekolah, dan salah persepsi.

Dirinya menilai masalah itu bukan masalah besar. Apalagi, dari hasil mediasi ada semangat bersama, baik dari pihak sekolah dengan para wali siswa untuk memajukan kualitas pendidikan di SMA Negeri 2 Rambah Hilir.

“Ini hanya miss persepsi saja, dalam pertemuan yang digelar, saya lihat ada semangat‎ kebersamaan, semangat orang tua dan sekolah sebagai pendidik. Bahkan dalam rapat mediasai ini justru untuk lebih memajukan ataupun mendorong siswa lebih kreatif dan lebih maju lagi kedepanya,” tegas Kompol Willy

Wakapolres Kompol Willy mengakui bahwa hasil pertemuan telah menghasilkan kesepakatan bersama dan Dirinya berharap, agar tidak terjadi lagi miss persepsi ke depannya, pihak SMA Negeri 2 Rambah Hilir dan komite sekolah agar terus meningkatkan pertemuan rutin sehingga proses komunikasi agar tetap lancar.

Sementara Pengawas SMA dari Kantor Cabang (Kanca) Disdik Rohul, Drs. Hasyim, mengatakan pihaknya akan terus memantau hasil pertemuan tersebut. Ia menjamin masalah ini tidak terulang lagi, dan tidak ada intimidasi kepada siswi non muslim yang tidak berjilbab.

“Permasalahan ini sudah selesai, apakah nantinya ada intimidasi‎ Insya Allah itu akan kami pantau, maka kami jamin tidak adalagi masalah itu,” tegas Hasyim.

Hasyim menilai, permasalahan terjadi karena hanya miss komunikasi antara salah seorang wali murid dengan pihak sekolah. Disarankannya, masalah internal seperti ini diselesaikan di interen sekolah.

Kepala Kantor Cabang Disdik Rohul Hamdan Nasution‎ menambahkan, bahwa tidak ada intimidasi dan perlakuan negatif ke depan.‎ Pihaknya akan intens memantau SMA Negeri 2 Rambah Hilir.

Tokoh Masyarakat Batak, Balasroha Manik menyambut baik, dengan adanya kesepakatan dari pertemuan dengan berbagai pihak tersebut. Ia mengatakan akan beritahukan ke siswi hasil keputusan pertemuan, bahwa di SMA Negeri 2 Rambah Hilir tidak ada paksaan bagi siswi non muslim untuk kenakan jilbab.

Bahkan diakui oleh salah satu orang tua siswi non muslim SMA Negeri 2 Rambah Hilir,yakni Hendron Sihombing‎, dirinya senang dan puas sebab pertemuan‎ tersebut membuahkan hasil, Hombing mengatakan, tidak akan ada permasalahkan lagi terkait masalah‎ ini, sebab ada kejelasan bahwa siswi non muslim di SMA Negeri 2 Rambah Hilir tidak harus memakai jilbab ke sekolah hal ini juga di akui oleh beberapa orang wali dari peserta didik yang beragama Kristen.

***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *