PolitikRiauRohul

Ketua Bawaslu Bantah Terjadi Penggelembungan Suara di Tambusai Utara

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat kecamatan telah dilaksanakan di seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Diakui ‎Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rohul Fajrul Islami Damsir SH, MH, didampingi Komisioner dari Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembagar Bawaslu Gummer Siregar S.Ag, PPK Tambusai menjadi yang terakhir melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara.

“Rapat pleno sudah dilakukan di seluruh kecamatan. PPK Tambusai yang terakhir melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan berakhir Minbggu (28/4/2019) dan selesai pukul 22.00 Wib,” kata Fajrul, Senin (29/4/2019).

Ditanya terkait adanya kabar terjadi keributan saat Rapat Pleno PPK Tambusai Utara, Sabtu (25/4/2019) kemarin, Fajrul mengakui isu yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan.

Ungkap Fajrul, keributan di Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PPK Tambusai Utara karena ada seorang oknum partai atau peserta Pemilu masuk ke ruangan pleno dan mengajukan keberatan. Ketika dikonfirmasi pria ini ternyata tidak membawa surat mandat.

“Karena tidak membawa surat mandat, maka tentunya petugas PPK dan Panwas menyarankan supaya saksi yang tidak membawa surat mandat berada di luar ruangan, hanya persoalan itu saja makanya dia keluar,” tegas Fajrul.

“Setelah keluar, dirinya meminta ke pihak keamanan diantar pulang. Hanya begitu saja,” ungkapnya.

Mengenai adanya kabar kesalahan penulisan di C1 sertifikat, Fajrul membenarkannya,kemudian mengenai kesalahan penulisan tersebut. Dijelaskannya, sesuai Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019, apabila didapatkan kesalahan penulisan di C1 itu adalah bahan saksi untuk mengajukan keberatan di pleno di tingkat PPS atau di PPK.

Dengan menunjukkan kesalahan, sehingga kesalahan akan diteliti oleh seluruh peserta pleno, sesuai regulasinya yang telah diatur di Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2019.

“Dalam Pasal 10 (PKPU 4 Tahun 2019) dijelaskan dilakukan pembentulan dengan mencoret yang salah, menulis yang benar‎, kemudian diparaf oleh petugas PPS atau PPK dan juga diparaf oleh saksi yang hadir.”

“Sehingga ini sudah dilakukan di seluruh TPS yang dianggap bermasalah saat pleno. Juga kalau masih kurang puas rasa keberatan itu tentu jalur yang dilakukan adalah mencocokkan dengan C Plano. Bila belum puas dan belum cocok bisa jadi membuka kotak suara dan menghitung surat suara,” ungkapnya.

Juga diakui Fajrul, hal-hal yang diatur di PKPU Nomor 4 tahun 2019 sudah dilakukan baik di tingkat PPS dan PPK, sebagai langkah penyelesaian keberatan dari peserta Pemilu.

Terkait isu ada indikasi penggelembungan suara‎ di Kecamatan Tambusai Utara, Fajrul mengaku dari pengawasan dan supervisi dilakukan, Bawaslu Rohul tidak menemukan ada unsur kecurangan di lapangan.

“Kita telah mencari solusinya dengan membuka C Plano dan juga kotak suara,” tegas Ketua Bawaslu Fajrul Islami Damsir.

Komisioner Bawaslu Rohul Gummer Siregar menambahkan, terkait dengan masih ada calon peserta Pemilu yang tidak puas‎ atau masih ada keberatan, tahapan berikutnya di pleno kabupaten.

Gummer juga menyarankan, agar peserta Pemilu yang keberatan untuk membawa data dan membawa dokumen, dimana merasa surat suaranya hilang atau merasa dicurangi.

“Bawaslu Kabupaten Rohul siap kawal dan mengawasi itu,” tegas Gummer.

Gummer memperkirakan kesalahan penulisan C1 sertifikat hampir merata ada di setiap kecamatan. Namun kesalahan penulisan hanya sebagai kecil dari jumlah TPS yang tersebar di 146 desa/ kelurahan di 16 kecamatan Kabupaten Rohul, ada 1.515 TPS.

“Sangat kecil jumlah yang terjadi kesalahan penulisan di C1, tapi itu kan tidak kiamat kesalahan penulisan C1 sertifikat, solusinya itu yang kita jelaskan di awal,” ujarnya.

Gummer kembali menegaskan kesalahan yang terjadi hanya kesalahan penulisan di C1 sertifikat untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg saja.‎

Teknisnya rata-rata kesalahan‎ hanya soal kesalahan penulisan penjumlahan, tapi tidak ada yang merubah esensi, atau hasil atau perolehan suara,” pungkas Komioner Bawaslu Rohul, Gummer Siregar.‎ ***(Alfian Tob)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *