Berita utamaPemerintahanRiau

Kerja Tak Tuntas, Dewan Minta Pemprov blacklist Kontraktor Nakal

download (2)
Pekanbaru, Riau Andalas.com— Anggota DPRD Riau minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khusunya Dinas Bina marga backlist kontraktor nakal yang sebelumnya tidak menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas. Pasalnya penuntasan pekerjaan itu merupakan tanggung jawab kontraktor sesuai yang tertera dalam aturan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris D DPRD Riau Asri Auzar. Duikatakanya, permintaan tersebut berdasarkan banyaknya pekerjaan di tahun anggaran 2015 yang tidak tuntas  sebagaimana mestinya di Dinas Bina marga. Diantaranya pengerjaan jalan yang hingga kini masih banyak terkatung dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dalam kontrak.

“Pihak Dinas Bina Marga Riau harus berani untuk malakukan blacklist itu. Agar kedepanya tidak ada lagi kontraktor yang bekerjasama dengan pemerintah tidak menyelesaikan tanggung jawab sebagaimana mestinya,” kata Asri Auzar akhir pekan lalu.

Terkait banyaknya pengerjaan jalan yang tidak tuntas tersebut katanya, pihaknya juga akan mempertanyakan pada pihak Dinas Bina Marga apa yang menjadi kendala bagi kotraktor dalam pelaksanaan pekerjaan jalan tahun 2015 tersebut. Karena selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap kinerja mitra kerja, DPRD Riau ikut bertanggung jawab dengan permasalahan itu. Untuk itu akan dipertanyakan permasalahannya pada Dinas Bina Marga secara detil.

“Memang, untu memblakclist atau merekomendasikan langsung kita tidak bisa, tapi kita bisa mempertanyakan ke pihak Dinas apa kendala pengerjaan dan sanksi bagi kontraktor yang tidak menuntaskan pekerjaan. Jagan-jangan Dinas tidak berani memblacklist kaontraktor yang bermasalah,” ujarnya.

Lebih jauh diakuinya,  untuk memblacklist kontraktoir tersebut, memang ada mekanismenya. Tapi Ini merupakan tanggung jawab Dinas terkait yang selanjutnya disampaikan pada lembaga independen lalu dan diteruskan pada LPSE. “Tapi jika memang sudah menyalahi aturan, Dinas hars berani. Agar tidak terjadi lagi kedepanya,” tuturnya.

Hal senada juga ditambahkan, Wakil Ketua Komisi D Hardianto. Jika memperjelas dan menuntaskan permasalahan tersebut, pihaknya juga akan meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilibatkan untuk melakukan pengkajian permasalahan itu. Agar titik terang permasalahan pekerjaan yang berhubungan lansung dengan kubutuhan masyarakat itu nbisa tuntas dan jelas.

Sedangkan untuk pengawas APIP yang akan dilibatkan itu jelasnya, bisa saja dari inspektorat Provinsi Riau sendiri, maupun dari dari BPKP yang untuk mengkaji ulang seluruh pengerjaan infrastruktur yang sudah dikerjakan Dinas Bina Marga pada tahun 2015 lalu. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita undang untuk pembahasan,” tutur Hardianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *