INHILPemerintahan

Kepala Desa Lahang Hulu , Diduga Tidak Disiplin Dalam Melaksanakan Tugas


INHIL,Riauandalas.com-Melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat merupakan hak dan kewajiban kepala desa, tentunya dalam hal ini telah diatur undang undang nomor 6 tahun 2014.

Di desa Lahang hulu kecamatan Gaung kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diduga oknum kepala desa, sangat tidak disiplin dalam melaksanakan tugas desa, hal tersebut disampaikan oleh sekretaris desa, M. Aliaman, rabu 14/03/2018 petang, kepada awak media wartawan Warta Sumatera, Rhama Melo, dan LSM 1001 parit, Anton, menurut keterangan sekdes, mencari dan menunggu kepala desa lebih sulit dari mencari pejabat tinggi cara seperti ini sama saja kami kehilangan induk, “kata sekdes dengan kecewa”.

LSM 1001 parit, Sarkawi, sekaligus sebagai warga juga mengatakan hal yang sama, kepala desa lebih cendrung diluar desa, kalau dikira kira, dalam satu bulan cuma satu satu, masuk ke kantor desa.

Selanjutnya, Soharto, selaku kepala dusun 06 parit 13 Lahang hulu, ianya mengatakan, gaji kadus telah dikorupsi sabanyak Rp.3000.000 (tiga juta rupiah) di tahun 2017 yang lalu.

LSM 1001 parit, Anton, ianya telah ditemui oleh diantara ketua RT dan kadus, berdasarkan data lengkap, yang telah diwawancarai, kami sampai sekarang sebagai ketua ketua RT tidak diberikan Surat Keterangan, sebagai ketua RT setempat. Yang lebih unik lagi kata LSM, bendera berkibar dimalam hari, sehingga saya yang turun tangan, “kata Anton dengan tegas”

Konfirmasi yang terpisah, oleh kepala biro warta sumatera, Rhama Melo, kepada kepala desa, R, “saya sering keluar, karena tugas, dan jika hal ini mau dipublikasikan itu terserah “kata kades sikap menantang”

RhamaMelo/Rg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *