AndalasHukum&Kriminal

Kena Kibusi Jual Sabu, Warga Ajamu Diciduk Polisi

Foto: tersangka pemilik sabu-sabu ditangkap personel Polsek Panai Tengah.
Foto: tersangka pemilik sabu-sabu ditangkap personel Polsek Panai Tengah.

LABUHANBATU, Riauandalas.com-Dikibusi masyarakat akan adanya transaksi narkoba membuat Jamil Umry alias Jamil (25), warga Dusun II, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap personel Polsek Panai Tengah di Dusun II, Desa Perkebunan Ajamu. Sabtu (10/8/2019), sekira pukul 10.00 Wib

Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba.
“Benar tadi pagi kita menangkap pelaku yang akan transaksi narkoba”, Ucap AKP Rudi Hartono.

Adapun kronologis singkat penangkapan, kata AKP Rudi Hartono bermula pada hari Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 06.30 Wib, pelapor berserta saksi Bripka M. AMi Siregar dan Brigpol Fernando Sianipar mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwa ada seorang laki-laki sedang melaksanakan transaksi Narkoba Jenis sabu-sabu.
“Atas info tersebut, saya memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut”, kata AKP Rudi Hartono

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 Wib di Dusun II, Desa Perkebunan Ajamu tim Opsnal Polsek Panai Tengah yang dipimpin Katim Bripka Seba Rewadkk telah berhasil mengamankan seorang laki-laki Jamil dan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok merek Magnum warna biru yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik kecil tembus pandang transparan berisikan sabu – sabu, 1 (satu) bungkus rokok merek mariboro warna hitam yang didalamnya berisikan alat isap bong botol kaca yang sudah pecah, 2 (dua) buah scop terbuat dari pipet minuman gelas, 1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan Sabu Sabu belas pakai, 3 (tiga) bungkus plastik kecil tembus pandang kosong yang mana pada saat itu diletakkan pelaku di samping kamar mandi (WC) belakang rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku di temukan 1 (satu) Unit handphone merk Nokia Tipe 220 warna merah pada bagian saku celana sebelah kanan depan.

Akhirnya tim Opsnal langsung menggiring pelaku ke Mako Polsek Panai Tengah, berikut menyerahkan tersangka serta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *