Hukum&KriminalNasional

Kemlu Ungkap Kronologis Jenazah WNI ABK Lu Qing Yuan Yu 623, Disomalia.

Jakarta, Riau Andalas Com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap kronologi pelarungan jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Qing Yuan Yu 623. Kemlu mengatakan ABK berinisial H itu meninggal pada 18 Januari 2020.

 

Informasi itu didapatkan usai pertemuan Kemlu dengan ahli waris dan perusahaan penyalur WNI ABK, PT MTB. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan H diketahui meninggal saat berada di perairan Somalia.

 

“Jadi dapat kami sampaikan berdasarkan pertemuan tersebut ada beberapa kronologis yang dapat kami jelaskan pertama kejadian kematian almarhum H terjadi pada tanggal 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia. Pada saat tanggal 16 tersebut almarhum diketahui oleh para sesama ABK WNI pada saat coba dibangunkan namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai apa penyebab kematian,” kata Judha, melalui konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).

 

Judha mengatakan, PT MTB kemudian membuat surat keterangan kematian tertanggal 23 Januari. Surat itu diklaim ditembuskan kepada Kemlu, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI. Namun, Judha mengungkapkan, pihaknya tak pernah menerima surat tembusan tersebut.

 

“Kemudian pada tanggal 23 Januari 2020 berdasarkan informasi surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh PT MTB, tanggal 23 Januari jenazah almarhum H dilarung di sekitar perairan Somalia. Untuk hal tersebut kami akan tetap melakukan crosscheck terhadap informasi-informasi lain dari pihak otoritas RRT (Republik Rakyat Tiongkok) jadi perlu kami sampaikan data yang kami terima tanggal 16 (Januari) kematian dan tanggal 23 proses pelarungan itu berdasarkan dokumen yang kami terima dari dokumen PT MTB,” tuturnya.

 

“Lalu kemudian PT MTB telah membuat surat keterangan kematian pada tanggal 23 Januari 2020 kepada pihak-pihak terkait dan ditembuskan kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BNP2TKI. Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan baik pada Kemlu, Kemenaker maupun kepada BNP2TKI,” jelas Judha.

Sumber Detik.com / Said***