Berita utamaHukum&KriminalNasional

BNN Riau dan Kementerian Hukum dan Ham melakukan Penyuluhan Hukum terpadu

PEKANBARU,riauandalas.com – Kementerian Hukum dan HAM wilayah Riau kembali melakukan Penyuluhan hukum terpadu di kelurahan Kota Baru kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (26/5/2015).

Penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala divisi Administrasi di Kemenkumham riau, Kepala divisi Pelayanan hukum dan ham Parsaoran Simaibang, Kasubbid Penyuluhan Hukum dan bantuan hukum Edison Manik, Lurah Kota Baru Tapip suyadi.

Menghadirkan Nara sumber Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Riau Nofli, S.Sos, SH, M.Si dan kepala BNN propinsi Riau Kombes Pol Drs. Ali Pranaka dengan moderator dari KEMENKUMHAM Kanwil Riau Edison Manik, SH.

Lurah Kota Baru Tapip Suhadi mengatakan bahwa penyuluhan yang dilakukan oleh KanwilKemenkumham riau baru kali ini diadakan di Kelurahan ini, dan berharap dengan penyuluhan ini dapat memberikan masyarakat pengetahuan akan hukum dan dapat membentuk masyarakat yang sadar hukum.

Dan menurut Kepala divisi Pelayanan hukum dan Ham Parsaoran Simaibang mengatakan bahwa untuk mewujudkan keluarga dan kelurahan yang berbudaya sadar hukum perlu ada beberapa yang diselamatkan yakni mulai dari diri kita sendiri untuk mampu mengendalikan diri sendiri, jangan sampai kita menjadi pemicu syatu permasalahan, hindari anak-anak dari narkoba, ciptakan keluarga dan kelurahan bersih dari konflik, kekerasan, bersih dari narkoba, dan juga menciptakan lingkungan yang bersih itu untuk menciptakan kelurahan yang berbudaya sadar hukum.

Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Kanwil Riau Nofli, S.Sos, SH, M.Si menyampaikan materi Pembentukan Keluarga Sadar Hukum atau desa Sadar hukum dalam pemaparannya tujuan dari penyuluhan hasar hukum ini untuk mencapai jadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, kepastian hukum dan terbentuknya perilaku setia warga negara yang taat akan hukum.

Dalam peraturan menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor M.01-PR.08.10 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang pola penyuluhan hukum.

Pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dan desa/kelurahan sadar hukum takni melalui kegiatan Temu sadar Hukum, Simulasi, Lomba Kadarkum.

Keluarga sadar hukum merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

Tujuan dari pembentukan ini adalah setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan keasadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara indonesia, agar setiap anggota masyarakat memahamibdan mentaati terhadap hukum yang berlaku, pembentukan KADRKUM dibentuk di pusat, di propinsi, dan dikabupaten kota.

Tahapan dalam pementukan sadar hukum ini yakni Menbentuk Program pembentukan dan Pembinaan kelompok Kadarkum, program pembentukan desa binaan, program desa binaan agar memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum, program pembentukan desa sadar hukum, dan peresmian desa sadar hukum.

Anggota Kadarkum ini terdiri dari anggota masyarakat yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan keasadaran hukumnya dan tidak terikat pada syarat usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan dan sebagainya. Jumlah anggota Kadarkum ini paling sedikit 25 orang anggota tetap dan terdaftar pada BPHN, Pemprov dan Kanwil Kemenkumham.

Fungsi dan tugas sadar hukum ini untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi anggota maupun masyarakat dan sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum.

Pertemuan Kadarkum ini,diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 ( tiga) bulan dan dapat diselengarakan di balai desa/kelurahan atau tempat lain yang memadai.

Desa/kelurahan sadar hukum adalah desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum fan kelurahan sadar hukum. Syarat desa sadar hukum yakni pelunasan kewajiban membayar oajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan falam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dan oriteria lain yang ditetapkan daerah dan setiap daerah harus didukung bukti tertulis dari instansi berkaitan.

Jumlah daerah sadar hukum dari tahun ketahun menunjukkan angka kenaikan yang cukup tinggi terlihat dari tahun 2010 berjumlah 734 desa/kelurahan dan pada tahun 2011 berjumlah 1026 desa/kelurahan (januari-mei).

Jumlah desa/kelurahan sadar hukum terbanyak di indonesia adalah jawa barat sebanyak 190 DSH, bali sebanyak 121 DSH, NTB sebanyak 67 DSH.

Dalam pemaparan tentang bahaya penyalah gunaan narkoba dan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang disampaikan oleh Kombes Pol Ali Prakasa BNN propinsi Riau bahwa Indonesia Darurat Narkoba dengan angka pengguna narkoba sangat memprihatinkan, dari tahun ketahun jumlahnya terus mengalami peningkatan. Bandan Narkotika Nasional (BNN) memproyeksikan terdapat 2,2 persen pengguna narkoba dari jumlah oenduduk indonesia atau setara dengan 3,8 juta penduduk indonesia pada tahun 2011, dan di tahun 2015 diperkirakan pengguna narkoba mencapai angka 5,1 juta atau bahkan hingga 6 juta atau sekitar 2,8 persen dari jumlah penduduk indonesia.

Narkotika adalah zat atau obet yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan peburunan atau perubahan lesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganyang dibedakan dalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang No.35 Tahun 2009.

Psikoropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku. Bahan- bahan berbahaya lainnya adalah zat atau obat yang bukan narkotika dan psikotropika yang dapat mempengaruhi kesadaran dan berdampak negatif pada fisik maupun phisikis pemakainya.

Ciri-ciri umum pengguna narkoba yaitu terjadi perubahan tidak wajar dari yang biasa misal jadi pendiam yang biasa suka bicara, rajin beribadah tiba-tiba jadi jarang, menjadi sering keluar malam, susah diajak bicara/sering bengong, sering menghindari kontak mata langsung, perasaan curiga, menarik diri dari aktivitas bersama keluarga, manipulatif, mulai menjual barang-barang milik sendiri, mencuri, emosi jadi sangat sensitif, jila ditegur atau dimarahi malah membangkang, mudah tersinggung atau emosi, apabila permintaan tidak dipenuhi menjadi cepat tersinggung, emosi tidak stabil atau berbicara kasar kepada orang lain disekitarnya, curiga berlebihan sampai tingkat waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan), ketakutan luar biasa, berusaha menyakiti diri sendiri, selalu dalam dunia khayalan.

Angka Prevalensi penyalhgunaan narkoba diindonesia dari hasil penelitian BNN dan UI di Indonesia tahun 2008 angka Prevalensi (penyalahgunaan) narkoba adalah 1,99 persen (3,3 juta orang), tahun 2011 adalah 2,2 persen (3,8 juta orang) dan tahun 2015 adalah 2,8 persen (5,1 juta orang) dan untuk propinsi riau di tahun 2015 sekitar 2,2 persen.

Situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di propinsi riau pada tahun 2014 ada 958 kasus dengan 1356 tersangka dan jumlah dan ranking narapidana/tahanan kasus narkoba di propinsi berdasarkan bandar/pengedar dan pengguna tahun 2013 propinsi riau mendusuki peringkat ke VII dengan jumlah pengedar/bandar 2084, pengguna 605, dan jumlah keseluruhan 2689.

Yang harus dilakukan untuk.menyelamatkan para pengguna narkoba ini adalah dari hasil rapat koordinasinbersama presiden pada tanggal 04 februari 2015 di hotel Bidakara jakarta yang dihadiri oleh seluruh Kepala BNNP/Kab/Kota se Indonesia, seluruh gubernur, walikota, dan bupati se indonesia adalah presiden mencanangkan tahun 2015 sebagai herakan 100.000 pecandu untuk direhabilitasi.

Rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan rehabilitasi salah satunya rumah sakit jiwa tampan, rumah sakit petala bumi.

Peran serta masyarakat merupakan amanah Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tantang narkotika pada Pasal 104, pasal 105, pasal 106, pasal 107, pasal 108.

Peran serta masyarakat dilingkungan keluarga yakni mengasuh anak dengan baik, luangkan waktu untuk berkomunikasi dengan anak, sebagai orang tua bersiaplah menjadi orang tua teladan (role model) yang baik, orang tua harus meningkatkan perannya sebagai pengawas.**(Virda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *