Technology

Kemenkominfo Akan Pidanakan Penyebarkan Informasi Palsu, Soal Registrasi ulang Kartu Pelanggan

JAKARTA , Riau Andalas.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak segan-segan mempidanakan oknum-oknum yang menyebarkan informasi palsu (hoax) ikhwal kewajiban registrasi ulang kartu pelanggan prabayar (SIM Card). Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menegaskan pihaknya akan mempidanakan siapapun yang menyebarkan berita hoax tersebut.

Sejak pemerintah mewajibkan para pemilik kartu prabayar meregistrasi ulang dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), banyak pesan berantai (broadcast message) di media sosial yang meresahkan masyarakat. Dalam pesan berantai tersebut, oknum mengajak masyarakat untuk tidak melakukan registrasi ulang dengan alasan data yang dikirim akan disalahgunakan.

“Kita selidiki semua (penyebar berita hoax registrasi kartu prabayar). Tentunya semua yang melakukan pelanggaran bisa kita proses,” katanya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dia mengaku akan menyerahkan mengenai hal tersebut ke Direktorat Pengendalian Kemenkominfo. Sebab, mereka memiliki petugas yang dapat melakukan penyelidikan mengenai penyebar informasi tersebut.

“Tentunya semua yang melakukan pelanggaran bisa kita proses, tapi nanti kita lihat prosesnya seperti apa. Ini akan kita serahkan Direktorat Pengendalian, mereka juga punya penyidik pegawai negeri sipil untuk melacak,” tandasnya.

(Sumber Sindonesw.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *