KamparPemerintahanRiau

Kejati Riau jangan tebang pilih terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Kp.pinang Kampar

PEKANBARU,Riauandalas.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka telah dijebloskan ke penjara, Kamis (10/12/2020).

Keempat orang tersangka itu adalah : Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut

Budi Hendra SE dari Forum Wartawan Kampar (FWK)
saat dimintai tanggapannya terkait 4 orang yang sudah di tetapkan menjadi tersangka,Bangkinang Khamis,21/01/2021.

Budi mengatakan, hendaknya Kejati Riau bisa menangani kasus tindak pidana korupsi dapat diproses dengan cepat, tidak pilih tebang dalam penetapan tersangka,siapa yang terlibat harus di perlakukan sama.

“Yang penting kasus tersebut diproses dan diselesaikan dengan baik sesuai hukum yang berlaku. “Jangan ada indikasi pilih tebang dalam menangani kasus dan di harus perlakukan sama,” harapnya

Lebih lanjut Budi menjelaskan,bahwa Penetepan tersangka jangan hanya terhenti sampai di PPK (Pejabat pembuat komitmen) saja,karena berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa masih ada di atas PPK yang lebih bertanggung jawab terkait proyek tersebut,imbuhnya.(Am).