Berita utamaHukum&Kriminal

Kejati Riau Klarifikasi kasus Oknum jaksa selingkuh

Pekanbaru,(RA)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal ini Asisten Pengawas (Aswas) telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah terkait dalam kasus perselingkuhan oknum Polisi Brigadir Dedi Hutapea dengan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Agustina Notarisma.

‘Kita sudah memanggil sejumlah terkait seperti istrinya Brigadir Dedi Hutapea yaitu Evi. Sekarang Kasipidum Ferly Sarkowi SH dan Kasubagbin Kejari Pekanbaru Mair Zein,’ ujar Asisten Pengawas Kejati Riau Erwin D SH MH, diruanganya Rabu (25/3).

Istri Brigadir Dedi Hutapea, yaitu Evi, dipanggil untuk klarifikasi. Mengenai Kasipidum dan Kasubagbin, tentang kinerjanya, ‘Rencananya kita akan mau panggil warga atau orang orang yang melakukan penggerebekan dilokasi,’ ujar Erwin.

Tim atau pemeriksa dari pengawas kasus ini yaitu Riza Fahlepi dan Hendi Arifin, ‘Besok, lanjutnya akan memanggil Ketua Rukun Tetangga (Rt) dan terakhir baru Agustina, yang kita panggil,’ ungkapnya.

Rabu (18/3/2015), oknum anggota polisi Bripka Dedi dan Agustina SH, seorang jaksa, tertangkap tangan diduga sedang selingkuh di rumah sang polisi.

Atas ulahnya itu, kedua oknum penegak hukum itu dibawa ke Markas Polsek Tenayan Raya dan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan pasangan itu atas laporan dari Evi, istri Bripka Dedi.

Dalam laporannya ke polisi, Evi menceritakan Rabu sore sekitar pukul 15.30 WIB, ia pulang ke rumahnya di Perum Puri Indah Jl Indra Puri Kelurahan Rejosari KecamatanTenayan Raya.

Tak disangka sangka, dengan mata kepala sendiri, ia menyaksikan suaminya tengah berduaan dengan seorang perempuan di kamar rumah mereka.

Dua manusia berlainan jenis itu dalam kondisi bugil. Evi kemudian menarik suaminya keluar kamar menuju ke dapur. Saat akan melabrak perempuan selingkuhan suaminya, tiba-tiba kamar sudah terkunci. Evi kemudian terus berjalan ke halaman rumah. Di sana ia mendorong suaminya, Dedi, ke arah tong sampah.

Tidak terima dengan perilaku suami dan perempuan itu, ia lalu pergi melapor ke Polsek Tenayan Raya. Menerima laporan itu, anggota Polsek Tenayan Raya bersama Evi segera datang ke tempat kejadian dan mengamankan Bripka DS dan jaksa Agustina.(RG/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *